Bawaslu RI ungkap 320 pelanggaran pemilu, dan kasus netralitas ASN

Sumber Gambar: detiknews.com

Situasi kampanye saat ini memberikan dampak kasus begitu besar, badan pengawas pemilu Republik Indinesia (BAWASLU) menyampaikan adanya kasus pelanggaran pada saat kampanye berlangsung. Saat ini bawaslu telah mengantongi 320 pelanggaran pemilu. Saat dikutip di detiknews.com 4/01/2024.

Puadi selaku Komisioner Bawaslu RI mengungkap bahwa berdasarkan data reall dari sigaplapor per-rabu 3 januari 2024 jam 16:46 WIB, ada 703 laporan, dan 312 temuan. 

"Teregister 516, tidak diregister 314, masih dalam proses 185," kata Puadi.

Bawaslu juga menemukan pelanggaran sebanyak 320, dan 402 tidak termasuk pelanggaran. Pelanggaran tersebut terdiri dari administrasi, tindak pidana pemilu, hingga pelanggaran netralitas ASN.

"Untuk pelanggaran netralitas ASN, Bawaslu rekomendasi ke institusi asal. Nanti yang eksekusi PPNS," ungkap Puadi.

Dari beberapa pelanggaran, tercatat  pelanggaran yang ditemukan bawaslu diantaranya:

- Pelanggaran administrasi 29 kasus

- Tindak Pidana Pemilu 6 kasus

- Pelanggaran etik penyelenggara pemilu 185 kasus

- Pelanggaran netralitas ASN 33 kasus

- Pelanggaran hukum lainnya 17 kasus

Pewarta: Ar Ridha

Redaktur: Khoirul Anam

0 Response to "Bawaslu RI ungkap 320 pelanggaran pemilu, dan kasus netralitas ASN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel