Resolusi Hukum di Tahun 2024 Menuju Perubahan Hukum Indonesia yang Lebih Maju

 

                                                         Sumber foto: www.detik.com 

Dalam momentum tahun baru 2024 seperti sekarang ini, setiap individu mulai merefleksikan waktu yang sudah lampau, mekonstruksi resolusi, harapan-harapan untuk menjadi manusia yang lebih bermanfaat kepada orang lain. Dan semua resolusi yang dibangun menyesuaikan dengan posisi masing-masing; bidang agama, teknik, sosial, ekonomi, hukum, dan segala bidang lainnya. Namun, dalam kajian ini hanya akan membahas terma hukum sesuai dengan predikat penulis, yakni mahasiswa hukum. So, mari kita bahas!

Semua solusi, mesti berangkat dari keresahan-keresahan serta berdasar pada realitas yang sudah berlalu seperti: konflik yang berdatangan, hukum banyak di kebiri, genap dengan semua ketegangan. Apalagi 2024 adalah tahun pasang copot pemimpin negara (Pemilu).  Oleh sebab itu, perlu adanya suatu kesepakatan, janji dan prinsip yang dibangun dalam setiap sanubari:baik dalam bentuk individu atau lembaga. Janji itu tentang bagaimana hukum nasional kembali pada arus yang sebenarnya, yakni hukum dalam posisi memiliki kekuatan untuk menjaga segala ke dzaliman yang rentan terjadi. Serta tulisan ini bertujuan agar apa yang dimaksud dengan ius constituendum dirumuskan kembali lebih baik dengan mengkaji ulang hal-hal dasar pemikiran yang harus ditanamkan kepada para sarjana hukum.

Pandangan Redbruch tentang hukum, bahwa hukum harus berorientasi pada moralitas. John Rawls pun sama, bahwa hukum itu harus menjaga hak-hak sipil, yang keseluruhannya berangkat dari prinsip fundamental yakni moralitas yang ada dalam masyarakat. Sedangkan realitas yang kita alami bersama, hukum dipahami dan dipraktekkan sebatas senjata politik penguasa. Ambillah contoh dissenting opinion yang terjadi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, yang meloloskan salah satu anak Presiden untuk menjadi Calon Wakil Presiden dengan mengabulkan banding “Batas usia capres-cawapres”. Dan karenanya MKMK (Mahkamah Kehormatan MK) memutuskan ex-Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman melanggar kode etik hakim dan diberhentikan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ini hanya sebagian contoh kecil bagaimana hukum pada realitasnya telah lari jauh dari moralitas seperti yang John Rawls dan Redburch harapkan.

Berdasar pada realitas yang ada sekarang, perlu adanya resolusi untuk Hukum Indonesia yang lebih bermoral. Penulis ingin merokemendasaikan tiga hal yang harus diperjuangkan, yakni sebagai berikut:

Pertama, subjek hukum, tak terlepas penegak hukum adalah kompenen dalam hukum yang dalam penulis menyebutnya sebagai “turut bermain catur”, entah itu karena tidak sengaja atau terpaksa sekalipun, harus bermain berdasar pada moralitas yang tinggi. Apalagi Indonesia adalah negara yang masuk sepuluh besar negara paling religius di dunia. Itu adalah beban moral yang harus dijaga bersama. Tidak perduli seberat apapun rintangannya, karena penulis yakin dengan kalimat Tuhan “Setelah kesulitan pasti ada kemudahan”.

Kedua, pemahaman tentang pluralisme hukum, sebagai akibat dari masyrakat Indonesia yang heterogen harus dipraktikkan terhadap sistem hukum serta paradigma berpikir para praktisi dan sarjana hukum. Karena keduanya adalah unsur paling fundamental dalam hukum.

Ketiga, intelektual organik dapat dijadikan sebagai paradigma oleh subjek hukum, pembuat undang-undang dan penegaknya. Sebagai pengejawantan power masyarakat sipil dalam memengaruhi pemikiran para penegak hukum dan pembuat undang-undang tadi. Yang akhir out putnya adalah tidak ada pemikiran, sikap bahkan hukum yang berada di “Menara gading” serta tidak membumi.

Ketiga hal ini apabila berhasil dijadikan prinsip dalam “Berhukum”, penulis sangat yakin hukum Indonesia akan lebih baik. Namun, tidak jarang tantangan yang harus di hadapi malah bukan faktor eksternal, tetapi karena dari diri individu masih saja kalah dengan egoisme. Solusinya hanya satu, yaitu paksa diri kita untuk bertahan dari rayuan egoisme. Bahkan jika dalam lingkup agama, lebih baik terpaksa masuk ke dalam surga (kesejahteraan) daripada suka rela ke neraka (kenistaan).

Kesimpulannya adalah, hukum dari setiap masa ada problematika yang terus menggerogoti, dan oleh sebab itu setiap masa harus pula ada refleksi terhada hukum itu sendiri karena hukum harus bersifat dinamis. Tiga resolusi yang diusulkan oleh penulis yakni: subjek yang bermain catur harus berdasar pada moralitas, pemahaman pluralisme hukum dan intelektual organik diharapkan mampu di pegang teguh bersama demi hukum yang lebih baik dan berkemajuan.

 

Penulis: Anm

Redaktur: AK Ridha

0 Response to "Resolusi Hukum di Tahun 2024 Menuju Perubahan Hukum Indonesia yang Lebih Maju"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel