RKUHP: Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Pemerintah; FORSEMA-SHI Respon Penguasa Potensi Lemahkan Demokrasi

Opening Speech Koordinator Pusat FORSEMA-SHI

 Ashrambangsanews.com-Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kini kembali menjadi sorotan publik setelah tahun 2019 silam tenggelam. Salah satu geliat pasal yang dipandang bermasalah dan mecederai demokrasi terdapat dalam rencana pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

 

Kordinator Pusat Forum Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Se-Indonesia (FORSEMA-SHI) Muhammad Suhud, merespon kebijakan yang terdapat dalam pasal 218, 219 dan 240 RKUHP ini, pemerintah telah melemahkan dan mencederai demokrasi serta potensi menutup kran aspirasi disamping menodai hak yang sama di depan hukum.

 

“Kita patut mengawal kebijakan pasal yang baru dirubah ini, mengingat pasal penghinaan presiden yang dulu di KUHP sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)”. Ucap Suhud dalam suatu forum diskusi publik yang menyoroti tema demokrasi, Kamis (16/6).

 

MK melalui putusan Nomor 013-002/PUU-IV/2006 menegaskan, pasal ini berpotensi menimbulkan ketidak-pastian hukum karena parameter penghinaannya tidak jelas. Ini akan mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta presiden dan wakil presiden sejatinya sama di hadapan hukum, dan hukum tidak memandang bulu.

 

 “Dalam pasal yang dinilai cedera ini sangat memberikan potensi untuk membungkam aspirasi publik di negara demokrasi. Apalagi berdasar penolakan MK ini juga memberikan arti bahwa pasal ini tidak boleh dihidupkan lagi”. Tuturnya

 

Bunyi pasal dalam RKUHP ini yaitu; “Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan  atau pidana denda paling banyak ketegori IV.

 

Ancaman hukum penjara bisa ditingkatkan menjadi satu tahun apabila penghinaan itu dilakukan lewat media sosial atau sarana elektronik lainnya. Ini terkandung dalam Pasal 219 yang berbunyi; “Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehinga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan masksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak ketegori IV.

 

Di satu sisi, pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berdemokrasi adalah pasal 240 RKUHP mengenai setiap orang yang dimuka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang mengakibatkan kerusuhan.

 

“Ini tidak lagi relevan untuk RKUHP membawa pasal-pasal seperti ini yang menegaskan prinsip negara demokrasi dan prinsip persamaan di depan hukum antara pemerintah dan warga negaranya”. Tutur Suhud.

 

Redaksi

0 Response to "RKUHP: Pasal Penyerangan Harkat-Martabat Pemerintah; FORSEMA-SHI Respon Penguasa Potensi Lemahkan Demokrasi"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel