Menyelamatkan Akal Sehat; Negara dan Agama

Oleh: Wahyu el-k (Assyaafi)*
Gambar oleh: Crew Ashrambangsanews
Indonesia adalah negara persatuan dan kesatuan yang memiliki tradisi panjang tentang pluralisme dan kerukunan umat beragama (transagama), dan secara luas dihargai dunia atas keberhasilannya menjaga tradisi moderat tersebut. Namun demikian, meningkatnya gerakan ekstrimisme dan intoleran atas nama agama dalam tahun-tahun terakhir, tidak hanya mengancam eksistensi kaum minoritas melainkan terhadap nilai-nilai ke-Bhineka Tunggal Ika-an negara yang mengarah pada paralisis Negara dan Agama.

Isu Negara-Agama merupakan satu-kesatuan telah bergulir sejak nenek moyang megkonsepsi Nusantara, bahkan lebih dari itu sejak zaman romawi kuno isu Negara-Agama telah dihadirkan. Perdebatan Negara-Agama bagi Indonesia telah final, seiring dengan disepakatinya nilai-nilai luhur kebangsaan menjadi sebuah ideologi Negara, yaitu Pancasila. Dimana para kiai, kaum nasionalis, dan beberapa delegasi tokoh keagamaan lain berembuk tentang grundnorm Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara-Agama bukan merupakan satu kesatuan dan juga bukan sekularisme, melainkan dikonsepsi sebagai nilai simbiolis-mutualisme.

Indonesia punya pengalaman kurang sehat tentang implementasi nilai agama dalam negara, aksi massa yang menuntut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, agar dijebloskan ke dalam penjara atas dugaan penistaan agama telah berada pada titik keliru dalam memahami Negara-Agama. Ratusan ribu umat Islam rela meninggalkan keluarga, kampung halaman, pondok pesantren, pekerjaannya demi menghardik para pemimpin dengan kalimat-kalimat orasi yang tidak pantas dan juga demi seolah-olah  aksi massa terlihat ramai. Massa aksi tidak terima karena agama Islam telah diperlakukan secara tidak hormat oleh sang  Gubernur atas penyampaiannya tentang Surat Al-Maidah ayat 51, dalam forum kampanye di Pulau Seribu. Jika kita komperhensif (kaffah) menilai aksi massa 4 November lalu sampai pada rencana aksi pembelaan Islam berjilid-jilid (bahkan saat ini mereka ada forum alumni), terdapat kekeliruan dalam menyimpulan grandissue aksi pembelaan tersebut, terlebih hulu timbulnya aksi massa tersebut adalah atas viral video yang telah diedit dengan menghilangkan kata “pakai” oleh salah satu pengguna akun Facebook.

Pemaknaan tersebut sangat sederhana, namun berimpliksi fatal jika kita keliru memahami dinamika dugaan penistaan agama oleh Ahok. Apa mungkin para kiai kampung dan ustadz-ustadz yang beridealisme tinggi terhadap nilai pluralisme agama Islam, akan ikut berdemonstrasi jika video tersebut diupload secara utuh dan tidak disusupi viral provokatif? Tentu mereka akan berpikir kembali, terlebih realitas social-culture Indonesia yang dibangun atas suku, agama, ras, dan budaya yang heterogen. Sangat mungkin aksi massa 4 November lalu hanya diikuti oleh para habiber yang terlalu menghayati intrinsik keagamaan dengan berpakaian juba serba putih dan mengumandangkan lafadz takbir di ruang publik, seolah-olah mereka adalah sosok pembela Islam yang paling benar dan tidak kenal kompromi atas ajaran yang tidak sejalan dengan pemahaman mereka. Pemahaman ini, sangat  memprihatinkan.

Agama dijadikan isu sentral untuk menggerakkan massa yang dipaksa melakukan pembelaan, terlebih yang dilakukan Ahok dan juga untuk mencapai kepentingan komprador. Mereka telah mengasumsikan agama-negara sebagai kesatuan, ialah berbuat baik untuk agama juga berbuat baik untuk negara. Kekeliruan mendikte aktivitas-aktivitas negara dengan nilai-nilai keagamaan telah menghilangkan akal sehat Negara-Agama; gerakan ekstrimisme bertebaran, menghargai Hak Asasi Manusia menjadi lemah, demoktratisasi lumpuh, ke-Bhineka Tunggal Ika-an tereduksi dan menghardik keliru para kaum keagamaan dengan nilai agama masing-masing.

Dalam merawat akal sehat Negara-Agama dalam bingkai keIndonesiaan membutuhkan pangalaman untuk membumikan nilai-nilai toleransi, sebab dalam konteks ini Almarhum Gusdur memandang sederhana bahwa sikap toleransi itu bukan pemahaman, melainkan pengalaman. Anarkisme dan intoleransi yang seringkali ditunjukkan oleh kelompok keagamaan tertentu menunjukkan kurangnya pengalaman mereka menafsirkan keIndonesiaan dan memaknai kitab suci secara tekstual. Dalam pemahamannya kelompok ini disebut sebagai penganut puritanisme-religius, dimana Khalid Abu Fadl dalam bukunya “Selamatkan Islam dari Muslim Puritan” mengatakan bahwa ciri berpikir dan cara pandang kaum puritan yang menonjol dalam hal keyakinan adalah menganut paham absolutisme yang tidak kenal kompromi. Tak heran jika mereka dalam menyebarluaskan ideologinya kerap melontarkan ajaran stigmatik seperti sesat dan kafir sebagai bentuk perlawanan dan perjuangan tegaknya negara Indonesia didasarkan pada hukum Tuhan.      


Pancasila, UUD 1945 dan demokrasi adalah keputusan final para pendiri republik ini untuk mendifinisikan pluralisme-heterogensi dan juga sebagai aturan main berbangsa dan bernegara. Konsekuensinya adalah setiap warga negara Indonesia harus meneguhkan nilai-nilai Pancasila, mengikuti aturan main (rule of law) yang ada dalam UUD 1945 dan menjadikan Demokrasi sebagai sistem pemerintahannya. Merevitalisasi sistem demokrasi ala Indonesia dengan sistem khilafah seperti di Negara Timur Tengah merupakan pemahaman keliru, sebab agama dalam penyebarannya ke penjuru dunia tidak terlepas dari sosial budaya yang melingkupinya. Indonesia adalah titik temu semua agama (Buya Syafi’i Ma’arif-Islam Dalam Bingkai Keindonesiaan dan Kemanusiaan; Sebuah Refleksi Sejarah), dengan demikian bernegara ala Indonesia merupakan sikap moral kemanusiaan tertinggi, sebab disini kita dihadapkan pada pluralisme-hertegensi suku, agama, ras, dan budaya  serta dituntut belajar bersikap toleransi. Oleh karenanya, tidak sepatutnya bagi kita over-emotion menilai kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok. Ada hukum negara sebagai aturan main (rule of law) yang akan menghakimi tindakan Ahok serta tidak perlu lagi hukum agama dihadirkan ke ruang publik untuk menjustifikasi kealphaan seseorang.


*Penulis adalah alumni PMII  Rayon Ashram Bangsa
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Angkatan 2010 (Korp Gerakan Mahasiswa Pembaharuan)
Sekarang menjadi p
emerhati Hukum dan Konstitusi di ROEANG inisiatif 

0 Response to "Menyelamatkan Akal Sehat; Negara dan Agama"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel