Korupsi, Dosa Sosial yang Menghancurkan

Oleh: Ahmad Fathoni Fauzan*
Gambar oleh: Crew Ashrambangsanews
Hilang satu tumbuh seribu. Begitulah fenomena korupsi yang terjadi di negeri ini. Dari Orde Baru hingga reformasi, tidak sedikit bibit koruptor bermunculan. Wacana anti korupsi dari rezim ke rezim terus didendangkan, namun akhirnya hanya berhenti pada level konsep dan teori.  Semerbak wangi harapan yang dicita-citakan, menjadi pupus dan layu diterpa gemuruh hasrat dan nafsu kekuasaan.

Membincang kasus korupsi seolah tidak ada habisnya. Hampir setiap hari masyarakat disuguhkan berita korupsi dari kelas kakap hingga kelas teri. Kasus demi kasus hanya berakhir dibalik jeruji besi. Keluar masuk bui seolah jadi hobi. Belum lagi koruptor-koruptor yang "dibiarkan" menghirup udara bebas, tidak ditindak dengan tegas.

Kenyataan inilah yang membuat rakyat seolah kehilangan harapan ihwal pemberantasan korupsi secara massif dan sistematis. Terungkapnya skandal mega-proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) belum lama ini jelas semakin menguatkan keyakinan rakyat bahwa korupsi masih tumbuh subur di negeri ini.

Belakangan diketahui, jumlah dana yang telah dikorupsi mencapai 2,3 triliun. Dengan jumlah yang cukup fantastis, kasus ini disebut-sebut sebagai salah satu kasus korupsi terbesar yang pernah terungkap di Indonesia. Sejumlah nama-nama penting pun satu-persatu terseret dalam kubangan skandal kasus mega-proyek tersebut.

Pada kasus korupsi e-KTP, untuk pertama kali dalam karier politiknya, ketua umum Partai Golkar sekaligus ketua DPR Setya Novanto ditetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun demikian, drama politik yang diperankannya membuat siapa saja terbelalak. Betapa tidak, kasus demi kasus korupsi yang melibatkan namanya lolos dari jeratan hukum.

Sebelumnya, Setya Novanto tercatat pernah terseret dalam banyak kasus hukum. Mulai dari kasus Cessie Bank Bali tahun 1999, penyelundupan Beras Vietnam tahun 2003, kasus Limbah Beracun di Pulau Galang, Kepulauan Riau tahun 2006, kasus PON Riau tahun 2012, kasus etik terkait Donald Trump tahun 2015, kasus Papa Minta Saham tahun 2015, dan yang terakhir adalah kasus e-KTP yang meloskan dirinya dari pra-peradilan, sehingga status tersangka yang disandangnya pun gugur di tengah jalan.

Korupsi di negeri ini merupakan penyakit akut yang sampai saat ini belum ada penawarnya. Segala bentuk upaya pengawasan sekaligus pemberantasan yang dilakukan oleh pemerintah, belum menunjukkan hasil yang diharapkan. Dengan demikian, salah satu pertanyaan yang patut diajukan adalah, bagaimana masa depan bangsa ini jika virus bernama korupsi dibiarkan menjalar pada generasi-generasi berikutnya?

Tentu saja bangsa ini akan semakin terbelakang. Rakyat yang menjadi tujuan dari terselenggaranya demokrasi akan hidup dalam kebingungan yang tidak terperikan. Sebab mindset yang dibangun oleh para koruptor tak lain adalah mencari keuntungan dalam “bisnis politik” yang menjanjikan.

Itulah kenyataan yang pasti akan kita hadapi. Karena itu, para elite yang sudah terasuki cara berpikir yang korup, dengan pola pikir ala political merchandiser (politik dagang sapi), pasti dalam waktu yang tidak lama akan menyebabkan bangsa dan negara ini bangkrut alias tidak berdaya menghadapi persaingan di pentas global.

Membunuh Hati Nurani
Kwiek Kian Gie dalam Pikiran yang Terkorupsi (2006) menyebut korupsi sebagai penyakit membahayakan yang dapat membunuh hati nurani dan nilai-nilai kemanusiaan. Sebuah virus mematikan yang terwariskan dari generasi ke generasi. Dan setidaknya, kita masih bisa merasakan perihnya hingga hari ini. Penyakit yang kian hari kian meradang dan sedemikian akut.

Korupsi, dalam berbagai bentuknya, sangat berpotensi merusak moralitas bangsa. Sebab korupsi merupakan dosa sosial yang menghancurkan. Begitu massifnya praktik korupsi di negeri ini, maka wajib hukumnya bagi kita berjihad melawan korupsi. Inilah jihad akbar yang harus kita songsong. Sebab korupsi tak ubahnya benalu yang akan menjalar, mengakar dan membakar hati nurani siapa saja. Tidak pandang bulu.

Dalam pemaknaannya yang hakiki, jihad merupakan panggilan suci untuk berjuang melawan praktik kezaliman, tentu dengan sungguh-sungguh di jalan Allah untuk melaksanakan misi utama menegakkan keadilan dalam bingkai agama dan negara yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Karena itu, jihad menempati posisi terpenting dan merupakan puncak tertinggi dalam ajaran Islam.

Ada banyak cara yang ditempuh untuk berjihad, salah satunya ialah berjihad memerangi korupsi. Selain bertujuan memerangi kelaliman dan kezaliman, jihad dalam konteks ini juga bertujuan dalam rangka menjaga tegaknya agama, bangsa, dan  negara.

Terapi Moral dan Spritual
Karena jihad korupsi adalah panggilan suci, tentu ormas-ormas yang memiliki kepedulian masalah moralitas harus berada di garda paling terdepan. NU dan hammadiyah,  misalnya, harus terus-menerus melakukan penggemblengan terhadap umat dan bangsa secara keseluruhan dalam upaya membentengi diri dari virus bernama korupsi. NU dan Muhammadiyah harus saling bahu membahu melakukan penyuluhan moralitas sekaligus spritualitas, agar rakyat sadar betapa korupsi merupakan musuh utama bangsa ini.

Upaya pemberantasan tentu saja tidak hanya cukup digalang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian. Akan tetapi juga butuh peran dari beberapa ormas yang konsen membekali sekaligus membentengi umat dengan nilai-nilai moral dan spritual. Dengan begitu, perlahan tapi pasti, korupsi akan mudah diatasi.


Itulah terapi moral dan spritual yang dibutuhkan bangsa kini ditengah "demam korupsi" yang melanda sendi-sendi kehidupan bangsa ini. Tidak ada pilihan lain bagi NU dan Muhammadiyah kecuali berperan secara aktif melakukan pemberantasan sejak dini berupa terapi moral dan spritual sebagaima telah diisinggug sebelumnya.

*Penulis adalah kader PMII Ashram Bangsa
Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Angkatan 2011 (Korp Komando Pergerakan Intelektual)
Beberapa karya-karyanya sudah tersebar di media-media lokal dan nasional.
Dan saat ini mejadi pengamat Sosial dan Politik
Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.

0 Response to "Korupsi, Dosa Sosial yang Menghancurkan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel