Uji Materil Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu; Pakar HTN Menilai MK tidak Konsisten!



Gedung Mahkamah Konstitusi RI
Sumber Gambar: Kompas.com

Ashrambangsanews - Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga kehakiman atau bisa disebut (the guardian of the constitution) akan menggelar putusan terkait calon presiden-wakil president pada waktu dekat ini. Guru besar hukum tata negara universitas andalas Feri Asmari menghimbau tentang putusan MK, seharusnya MK tidak boleh memutus perkara tersebut yang termasuk kebijakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka. Sebagaimana dikutip dari detiknews pada tanggal 7/10/2023.

"Pada dasarnya kalau MK konsisten ya memang tidak boleh kemudian memutuskan perkara ini karena masuk dalam kebijakan hukum yang terbuka atau open legal policy. Makanya MK selalu dipertanyakan dengan berbagai keputusannya yang terlalu menonjolkan keberpihakan dan tidak konsisten," kata Feri.

Menurut feri konsistensi MK bisa dilihat dari gugatan tersebut. Dia menyebut bahwa MK mulai tidak konsisten apabila memutus gugatan tersebut.

"Ini salah satu perkara yang akan menunjukkan ketidakkonsistenan MK kalau memutuskan perkara ini," ujarnya.

Feri juga menyebutkan apabila putusan tersebut dikabulkan akan ada dampak pada ruang pemilu. Dia menyebut MK hanya dijadikan lokomotif kepentingan politik saja. 

"Ini dampaknya ke ruang kepemiluan dengan dianakemaskan segala hal. Kemudian akan terpikirkan diputuskan secara gamblang di Mahkamah Konstitusi tidak melalui prosedur pembentukan UU yang secara baik dan ini bisa merepotkan sewaktu waktu ya kalau kemudian digunakan cara-cara tidak benar, hanya sekadar MK dimanfaatkan untuk kepentingan politik, bukan kepentingan menegakkan konstitusi," jelasnya.

Anwar usman selaku tetua MK juga mengatakan sidang putusan terkait penetapan usia calon presiden-wakil presiden akan dilaksanakan dalam jangka waktu dekat ini. Namun sayang anwar belum memberikan kapan pastinya sidang ini akan dilaksanakan. 

"Ya mudah-mudahan ya, dalam waktu dekat," kata Anwar Usman selaku Ketua MK.

Diketahui pendaftaran capres cawapres di pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 19-25 Oktober 2023. Anwar menghimbau kepada publik untuk menunggu hasil keputusannya, ia tak dapat memastikan kapan putusan tersebut dijadwalkan.

"Lihat saja deh, ikuti saja. Itu pendaftaran ikuti saja, sekarang baru tanggal 3," katanya. 

Anwar juga tidak memberikan kejelasan secara eksplisit terkait uji materi UU tersebut. Namun dia menyatakan bahwa banyak perkara terkait gugatan tersebut. Selain itu ada beberapa gugatan yang dicabut oleh beberapa pihak. Akan tetapi masaih ada perkara yang berlanjut.

"Ini kan perkaranya banyak kan. Ada yang sudah mencabut, ada yang masih berjalan," terangnya.

Reporter: Ach. Khoirir Ridha
Editor: Hanum Charissa


 

0 Response to "Uji Materil Usia Capres-Cawapres dalam UU Pemilu; Pakar HTN Menilai MK tidak Konsisten!"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel