Ngobrol Konstitusi Ashram Bangsa: Pengantar Ketatanegaraan karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie

ashrambangsanews 
Ashrambangsanews-Biro Intelektual Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ashram Bangsa gelar diskusi hukum dengan Tema “Ngobrol Konstitusi Ashram Bangsa: Pengantar Ketatanegaraan” karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie yang bertempat di bascam pergerakan pada Selasa (24/01/23).

Sahabat Ayat yang sengaja hadir sebagai moderator langsung membuka diskusi dengan menanyakan sistem diskusi yang akan berlangsung.

Peserta diskusi menyepakati dengan bahwa setiap peserta membaca satu pragraf sekaligus memaparkan isi yang ada dalam pragraf tersebut.

Acara yang berlanhgsung santai tersebut diharapkan akan memperluas wawasan para kader PMII dalam memahami konstitusi yang ada di negara ini.

“Diskusi ini sengaja membahas mengenai pengatar terlebih dahulu yang tujuannya untuk menginngat-ngingat kembali apa yang telah di pelajarai di bangku kuliah,” ucap ayat selaku moderator.

Istilah Hukum Tata Negara

“Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan. Menurut Wirjono Prodjodikoro, apabila kita membahas norma-norma hukum yang mengatur hubungan antara subjek hukum orang atau bukan orang dengan sekelompok orang atau badan hukum yang berwujud negara atau bagian dari negara,” ucap peserta diskusi saat membacakan pragraf pertama.

Setelah perserta diskusi memaparkan pemahamannya mengenai pragraf yang dibacanya kemudia peserta ada yang menambahi dan ada pula yang bertanya. 

Definisi Hukum Tata Negara

Para peserta bergantian membacakan difinisi Hukum Tata Negara dari berbagai tokoh; Christian van Vollenhoven, Paul Scholten, Kusumadi Pudjosewojo, van der Pot, J.H.A. Logemann, dan van Apeldoorn. 

Diakhir diskusi moderator menyampaikann bahwa hukum tata negara itu meliputi empat hal.

“Hukum tata negara itu haruslah diartikan sebagai hukum dan kenyataan praktik yang mengatur tentang: nilai-nilai luhur dan cita-cita kolektif rakyat suatu negara, format kelembagaan organisasi negara, mekanisme hubungan antar lembaga negara, dan mekanisme hubungan antara lembaga negara dengan warga negara,” pungkasnya.

Pewarta: M. Abrori Riki Wahyudi

0 Response to "Ngobrol Konstitusi Ashram Bangsa: Pengantar Ketatanegaraan karya Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel