BELA NEGARA SESUAI PROFESI


            Dalam sejarah lahirnya negara Indonesia sejak zaman kolonialisme, dilatar belakangi oleh perjuangan – perjuangan rakyat dalam rangka mewujudkan kemerdekaan yang hakiki. Berbagai penderitaan yang sudah menimpa rakyat, memacu kesadaran rakyat akan kesamaan nasib, cita – cita, dan usaha untuk melepaskan diri dari cengkeraman penjajah. Kesadaran inilah yang menjadi pemicu semangat masyarakat Indonesia untuk bahu – membahu dalam memperjuangan kemerdekaan bangsanya.

Kesadaran dan semangat itu semakin ditegaskan dalam sumpah pemuda 28 oktober 1928 yang menjadi eskalasi butir – butir perjuangan dalam rangka mengikrarkan satu tanah air, satu bangsa dan satu bahasa Indonesia. Setelah kemerdekaan diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945, negara Indonesia sebagai mu’ahadah wathaniyyah ( konsensus bangsa ) terus diuji eksistensinya. Dalam kondisi demikian, sebagai rakyat Indonesia wajib hukumnya untuk menjaga stabilitas dan  keamanan negara. Kewajiban bela negara ini, tidak hanya dibebankan kepada aparatur negara seperti TNI dan POLRI yang berperan sebagai alat negara dibidang pertahanan keamaanan dan ketertiban negara, namun, kewajiban ini di bebankan kepada seluruh rakyat Indonesia, baik militer maupun rakyat sipil. Kewajiban ini sesuai dengan undang – undang RI nomor 3 Tahun 2002 tentang pertahanan negara pasal 9 ayat ( 2 ) yang mengintruksikan kepada seluruh mmasyarakat untuk ikut serta dalam upaya bela negara. Hal ini, juga selaras dengan pernyataan Imam al – Suyuthi dalam kitabnya al – Minhaj al – Sawi halaman 68 – 69 :

ان الجهاد ليس مختصارا بالاجناد وهذا امر لم ندعه ولكن الجهاد فرض كفاية فاذا قرر السلطان له اجنادا مخصوصين ولهم اخباز معلومة من بيت المال كما هو الواقع تفرغ باقي الرعية لمصالحهم و مصالح السلطان والاجناد وغيرهم من الزراعة والصنائع وغيرها مما يحتاج الناس كلهم اليها

“ Jihad tidak hanya dilakukan oleh militer. Prinsip ini bukan kita dakwakan. Namun, jihad hukumnya fardhu kifayah. Ketika pemerintah telah menentukan tentara khusus dan mereka mendapatkan gaji dari kas negara seperti yang terjadi saat ini. Maka, rakyat sipil ( non militer ) harus tetap melakukan pekerjaan yang membawa kemaslahatan bagi militer, negara dan masyarakat. Seperti pertanian, buruh kerja dan profesi atau pekerjaan lain yang dibutuhkan masyarakat. “

Dari pernyataan diatas bisa kita tarik benang merahnya, bahwa dalam rangka membela negara pada dasarnya bisa diwujudkan oleh berbagai pekerjaan, profesi, dan keahlian yang menjadi lahan perjuangan rakyat. Dengan rakyat menciptakan kemandirian untuk memproduksi segala kebutuhan alat, sarana, prasaranan, dan teknologi itu merupakan upaya dalam mendukung berlangsungya kehidupan dunia. Dengan demikian, bela negara bukanlah serangkaian aksi angkat senjata belaka. Bela negara harus diartikan sebagai instrumen revolusi mental atau penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman yang mengarah kepada stabilitas dan keamanan negara.


Penulis : Faizal Basri 

Mahasiswa Hukum Tata Negara 2020 UIN Sunan Kalijaga 
Area lampiran




0 Response to " BELA NEGARA SESUAI PROFESI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel