Ashram Bangsa Ngaji Hukum; Proyek Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Perspektif Hukum Agraria

 

Dokumentasi Diskusi Rayon Ashram Bangsa

Ashrambangsanews – Yogyakarta – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ashram Bangsa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan kajian issu terkini tentang polemik proyek penguasaan tanah di desa Wadas yang akhir akhir ini menjadi trending topik yang dilaksanakan di Sekretariat Rayon Ashram Bangsa.  (15/02/2022)

 

Kajian tersebut diadakan oleh Rayon Ashram Bangsa Biro Intelektual sebagai respon mahasiswa hukum  dengan mengangkat tema diskusi “Kajian Hukum tentang Penguasaan Tanah di Desa Wadas Perspektif Hukum Agraria” yang langsung dimantik oleh Sahabat Lailur Rahman selaku Pengurus Rayon Ashram Bangsa dan forum dipimpin langsung oleh sahabat M. Nur Hadi sebagai moderator.

 

Pemantik menyatakan bahwa untuk mengkaji lebih mendalam terkait dengan issu di Wadas, sebagai representasi Mahasiswa Hukum dipandang perlu untuk membahas latar belakang mengapa warga Wadas menolak untuk dilakukan penambangan proyek Batu Andesit di daerah tersebut.

 

“Kita tentunya harus dapat memahami latar belakang munculnya polemik pada proyek penambangan batu Andesit di desa Wadas melalui kajian hukum sebagai pisau analisa. Hal inilah sebagai representasi Mahasiswa Hukum untuk merespon realita-realita yang tidak sesuai dengan konstitusi kita”. Jelas Lailur

 

Kajian berlangsung masif dan aktif yang didalamnya membahas hukum yang sangat kompleks karena polemik Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas akan terikat dan mengalami benturan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

 

Alur puncak diskusi ini menghasilkan tiga poin secara garis besar, yaitu terkait dengan Landasan Pemerintah, Landasan Penolakan Proyek, dan Solusi yang harus direalisasikan.

 

Landasan Pemerintah terdapat dalam Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi; Bumi dan Air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan  sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini dalam forum diksusi dijelaskan bahwa ada dua hal yang perlu digaris-bawahi, yaitu diksi “dikuasai oleh Negara” dan diksi “dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Namun dalam telaah ini perlu dikaji antar keduanya mengenai batasan batasan Negara terkait dengan penguasaan tanahnya dan juga kepentingan dan hak sebagai rakyat juga harus sesuai dengan apa yang menjadi acuan terbaik.

 

Di satu sisi, hal ini merupakan wujud dari kememimpinan Presiden Jokowi Dodo terkait dengan Proyek Stategis Nasional yang merupakan proyek Infrastruktur, dan merupakan suatu bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

 

 

Kemudian berdasarkan kajian tersebut terkait dengan landasan penolakannya adalah pada UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang  Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), kemudian melawan Pasal 28 (a) Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan tentang setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, lalu di desa Wadas sebelumnya bukanlah tempat strategis penambangan namun penghasil dari 15 rempah-rempah.

Solusi yang ditawarkan kepada pemerintah terkait dengan issu di Wadas adalah implementasi dari rencana pemerintah untuk melakukan sosialisasi, kemudian dilakukan dengan tanpa kekerasan untuk dapat dipahami oleh masyarakat, dan menyelesaikan konflik tersebut yang tidak dapat merugikan semua pihak.

 

Diskusi yang diadakan oleh R            ayon Ashram Bangsa menghasilkan kajian pada poin-poin di atas melalui puluhan partisipan Ashram Bangsa baik dari Anggota, Kader, dan Pengurus Rayon Ashram Bangsa.

 

Penulis : Lailur

Editor : Ilham Maulana

 

0 Response to "Ashram Bangsa Ngaji Hukum; Proyek Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Perspektif Hukum Agraria"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel