Ashram Bangsa Ngaji Hukum; Proyek Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Perspektif Hukum Agraria
Dokumentasi Diskusi Rayon Ashram Bangsa |
Ashrambangsanews – Yogyakarta – Pergerakan
Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ashram Bangsa Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta mengadakan kajian issu terkini tentang polemik proyek
penguasaan tanah di desa Wadas yang akhir akhir ini menjadi trending topik yang
dilaksanakan di Sekretariat Rayon Ashram Bangsa. (15/02/2022)
Kajian tersebut diadakan oleh Rayon Ashram Bangsa Biro Intelektual sebagai
respon mahasiswa hukum dengan mengangkat
tema diskusi “Kajian Hukum tentang Penguasaan Tanah di Desa Wadas Perspektif
Hukum Agraria” yang langsung dimantik oleh Sahabat Lailur Rahman selaku
Pengurus Rayon Ashram Bangsa dan forum dipimpin langsung oleh sahabat M. Nur
Hadi sebagai moderator.
Pemantik menyatakan bahwa untuk mengkaji lebih mendalam terkait
dengan issu di Wadas, sebagai representasi Mahasiswa Hukum dipandang perlu
untuk membahas latar belakang mengapa warga Wadas menolak untuk dilakukan
penambangan proyek Batu Andesit di daerah tersebut.
“Kita tentunya harus dapat memahami latar belakang munculnya polemik
pada proyek penambangan batu Andesit di desa Wadas melalui kajian hukum sebagai
pisau analisa. Hal inilah sebagai representasi Mahasiswa Hukum untuk merespon realita-realita
yang tidak sesuai dengan konstitusi kita”. Jelas Lailur
Kajian berlangsung masif dan aktif yang didalamnya membahas hukum yang
sangat kompleks karena polemik Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas akan
terikat dan mengalami benturan dengan UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Alur puncak diskusi ini menghasilkan tiga poin secara garis besar, yaitu
terkait dengan Landasan Pemerintah, Landasan Penolakan Proyek, dan Solusi yang
harus direalisasikan.
Landasan Pemerintah terdapat dalam Pasal 33 (3) Undang-Undang Dasar
1945 yang berbunyi; Bumi dan Air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai
oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya
untuk kemakmuran rakyat. Pasal ini dalam forum diksusi dijelaskan bahwa ada
dua hal yang perlu digaris-bawahi, yaitu diksi “dikuasai oleh Negara” dan diksi
“dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”. Namun dalam telaah ini
perlu dikaji antar keduanya mengenai batasan batasan Negara terkait dengan
penguasaan tanahnya dan juga kepentingan dan hak sebagai rakyat juga harus
sesuai dengan apa yang menjadi acuan terbaik.
Di satu sisi, hal ini merupakan wujud dari kememimpinan Presiden
Jokowi Dodo terkait dengan Proyek Stategis Nasional yang merupakan proyek Infrastruktur,
dan merupakan suatu bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
Kemudian berdasarkan kajian tersebut terkait dengan landasan
penolakannya adalah pada UU Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA),
kemudian melawan Pasal 28 (a) Undang-Undang Dasar 1945 yang menerangkan tentang
setiap orang berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya, lalu di desa Wadas
sebelumnya bukanlah tempat strategis penambangan namun penghasil dari 15
rempah-rempah.
Solusi yang ditawarkan kepada pemerintah terkait dengan issu di
Wadas adalah implementasi dari rencana pemerintah untuk melakukan sosialisasi,
kemudian dilakukan dengan tanpa kekerasan untuk dapat dipahami oleh masyarakat,
dan menyelesaikan konflik tersebut yang tidak dapat merugikan semua pihak.
Diskusi yang diadakan oleh R ayon
Ashram Bangsa menghasilkan kajian pada poin-poin di atas melalui puluhan
partisipan Ashram Bangsa baik dari Anggota, Kader, dan Pengurus Rayon Ashram
Bangsa.
Penulis : Lailur
Editor : Ilham Maulana
0 Response to "Ashram Bangsa Ngaji Hukum; Proyek Penambangan Batu Andesit di Desa Wadas Perspektif Hukum Agraria"
Post a Comment