Politik Hukum Indonesia Dari Masa ke Masa

Sumber Foto: tesishukum.com


Oleh: Zain Ali PM
(Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Asumsi Dasar:
Adapun difinisi sederhanya politik adalah sebuah strategi untuk sampai pada sesuatu yang dikehendaki terlapas dari permainan para partai, yang memang dikalangan masyarakat awam politik identik dengan partai, meski pada hakekatnya esensi dari pada politik adalah sebuah cara agar hal yang ingin kita tuju tercapai apapun itu. Namun demikian politik yang sudah menjalar disanubari masyarakat adalah para partai maka seakan-akan subtansi dari politik itu seperti hanya bisa diberlakukan oleh para partai saja, atau lebih khusunya lagi para elit pemerintahan.

Padahal bila dianalogikan secara realitas sosial anak muda, seperti contoh ketika si A melakukan segala cara untuk memikat hati si B, Segala cara ia lakukan yang terpenting si A bisa didapat dan dimilki. Contoh sederhana tadi secara tidak langsung kita sudah melakukan manuver politik beberapa strategi untuk sekedar si A bisa didapat, itulah politik yang mungkin secara nalar jarang terfikir oleh khalayak umum.

Adapun hukum ialah peraturan untuk mengatur sebuah kesetabilan umum agar terciptanya keadilan dan maslahatul ‘ammah pada masyarakat. Adanya hukum tentu menjadi   panglima besar yang sangat visioner dalam mengatur konfigurasi kesenjangan agar  terciptanya sebuah kemakmuran dalam suatu bangsa dan negara. hukum hadir untuk menetralisir sebuah problem sekaligus menjadi pemutus suatu propaganda pertikaian.

Terciptanya hukum karena adanya manusia yang sebagai mahluk sosial, tentu bersosial haruslah ada batasan-batasan yang menjadi remot kontrol dalam melakukan kesosialan manusia itu sendiri. Literatur klasik mendifinisikan hukum dengan mengatakan bahwa hukum adalah pekerjaan atau prilaku manusia di mana dalam hukum sendiri ada larangan-larangan dan anjuran-anjuran. Di mana larangan suatu hukum tersebut bila dilanggar akan mendapatkan sanksi yang telah termaktub dalam koridor hukum tersebut, beda halnya dengan anjuran-anjuran yang bila dilakukan akan mendapatkan sebuah pahala.

Korelasi dan Esensi:

Politik hukum adalah legal policy (kebijakan sebuah negara) untuk sampai pada tujuan negara dimana segela aspek perkembangan poltik tetaplah hukum menjadi penunjang utama dalam membina negara, hukum adalah tonggak utama sebuah negara dalam kiprahnya yang strategis mengatur sebuah sistem negara itu sendiri. Dalam buku disertasi Prof Mahfud menjelaskan perkembangan politik hukum yang ada di indonesia. Namun tulisan ini akan membahas perkembangan politik hukum dari tahun 1998 sampai saat ini. Sudahkah relevan dengan keadaan indonesia yang sistem pemerintahannya katanya mengunankan demokrasi, konsitusional dan reformasi.

            Sedehananya tujuan dari pada politik hukum ini adalah untuk merealisasikan sifat dan arah hukum dalam kiprahnya sebagai panglima di negara ini. Oleh karena itu beberapa perkembangan yang telah dikaji oleh Mahfud MD mulai dari sistem politik, pemilu, pemda, agraria dari masa pemerintahan Soekarnoe sampai saat ini telah banyak mengalami perubahan dari masa ke masa sebab  ketidak sesuaian tindakan para elit pemerintah dan hanya terkesan menghilangkan kebijaksaannya sendiri.

Politik hukum tetaplah berada dalam kontrol UUD 45 tak bisa mengambil suatu tindakan yang melanggar peraturan yang  telah di atur oleh konstitusi,  adakalanya yudisial sendiri ad a yang berhukum mabni (tetap) ada juga yang berhukum mu’rob (berubah-rubah) berhukum mabni seperti UUD 1945 dan hukum mu’rob lebih kepada realitas dan perkembangan zaman, hemat kata hukum mu’rob adalah suatu peraturan yang dibutuhkan pada perkembangan zaman itu sendiri.

            Sistem politik yang terkesan otoriter tentu ini menjadi problem bagi keadaan negara ke depan, pasalnya bila melihat penjelasan Prof Mahfud di acara ILC beberapa mingg lalu bahwa negara ini tersandra oleh prilaku busuk pemerintah yang sebelumnya dan diwariskan sampai sekarang. Sayangnya warisan busuk ini masih tetap dilestarikan oleh para beberapa oknum elit politik pemerintah yang fundamental dalam berfikir untuk bangsa ini dan  hanya mengedepankan kepentingan pribadi saja, tentu  prilaku elit semacam ini hanya membuat negara semakin ambradul dan sistem politik hukum atau kebijakan pemerintah tidak sesuai dengan yang telah dikaji oleh Mahfud MD.   

            Politik dan hukum pada hakekatnya adalah dua suku kata yang memang mempunyai porsi sendiri dalam pribadi person, suatu  golongan, atau negara. Tergantung politik dan hukum ini diexpresikan. Namun dalam tulisan ini akan dibahas politik hukum yang lebih umum yaitu politik hukum di Indonesia. Sejak tahun era reformasi silam Prof Mahfud telah mengambarkan politik hukum yang tersaji di negara ini, namun penelitian yang digambarkan oleh Prof Mahfud seperti tidak sesuai dengan keadaan politik dan hukum di era pemerintahan saat ini, pasalnya kalau melihat perkembangan politik dari rezim pemerintahan tidak lagi mengambarkan ciri khas indonesia yang demokratis, melihat kasus-kasus yang banyak terjadi akhir-akhir ini, sepeti masalah UU MD3 yang terkesan mengambil keputusan sepihak.

Perkembangan Rezim pemerintahan yang digambarkan Prof Mahfud adalah domokrats, konsitusional dan reformasi seperti yang telah disebutkan di atas. Sedangkan pada era sekarang ini hak konsitusi bagi warga negara terkesan di intervensi oleh para wakil rakyat sendiri (legslatif) sehingga sistem rezim pemerintahan saat ini ternodai oleh prilaku para wakil rakyat yang terkesan mendiskrimnasi rakyat.

Adapunn dari segi perkembangan politik masih demokratis meski nyatanya ada beberapa keganjalan ketidak merataan sistem demokrasi itu sendiri di pelosok pelosok negeri. Sedangkan perkemabangan politik hukum dari sistem pemilu dan pemda masih berjalan yang namanaya responsif pemerintah terhadap rakyat sampai saat ini masih berjalan sebgaimana Prof Mahfud jelaskan.

Respontisifitas pemerintah meski tidak seratus persen dirasakan oleh rakyat kecil namun cukup meminimalisir kesenjangan sebuah candu negatif di daerah terbukti adanya kewenanagan setiap daerah menerbitkan pemda dengan maksud untuk menjaga kesetabilan dan tercipnya keadilan dan kemakmuran bagi seluruh rakyat indonesa.

Perkembangan poltik dan hukum di negara ini bisa stabil bila rakyat sudah merasakan kemerataan keadilan, di mana keadilan semakinn timpang di negra ini. Ketika keadilan timpang di antaranya ialah hukum yang tidak berkalukan dengan sebagaimana mestinya, nyataya hukum bukan sebagai penegak kebenaran di negara ini, hukum hanya menjadi ajang menjatuhkan satu sama lain untuk kepentingan pribadinya sendiri.
   

0 Response to "Politik Hukum Indonesia Dari Masa ke Masa"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel