Kegagalan Pemerintah dalam Mensosialisasikan RUU KUHP kepada Masyarakat

 

Ashrambangsanews
Ashrambanganews-Pengurus Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Rayon Ashram Bangsa gelar diskusi Hukum pada, Jumat (3/12/2022).

Diskusi ini di adakan oleh Biro Intelektual dengan tema “Dinamika Pro dan Kontra Pengesahan RUU KUHP” yang bertempat di Rayon Ashram Bangsa, Jl. Padepokan Branjangan No. 470, Jomblangan, Banguntapan, Kec. Banguntapan, Kab, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Rusfandi, yang merupakan kader PMII Rayon Ashram Bangsa angkatan 2021, Korp Akral Satria membuka diskusi sekaligus membacakan Curriculum Vitae dari pemantik.

Lailur Rahman, selaku pemantik diskusi membuka dengan salam hangat, “Salam Pergerakan…..!”. para peserta diskusi sangat antusias dan aktif dalam berdiskusi.

Pemantik menjelaskan secara rinci mulai dari keberanikaragaman sistem hukum yang telah mewarnai negera, dari sistem hukum Eropa, hukum Anglo saxon, hukum Adat, dan hukum Agama.

Dilanjut dengan pembahasan mengenai Pro dan kontra pengsahan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelum masuk pada RUU KUHP, Lailur juga menyinggung mengenai KHUP di Indnesia

“KUHP yang berlaku sebenarnya mengandung tiga poin. Pertama, kepentingan Belanda bukan kepentingan negara. Kedua, berkaitan dengan era, dari era Disrupsi, era Post truth, hingga era Algoridma, ketiga KUHP multi tafsir”, ucapnya.

“Negara atau pun pihak yang pro terhadap pengesahan undang-undang ini masih gagal dalam mensosialisasikan terhadap masyarakat, buktinya masyarakat masih kotraversial terhadap KUHP ini, tentunya ini merupakan salah satu bentuk kegagalan pemerintah dalam membentuk ataupun memberikan pengertian terhadap masyarakat bahwasanya RKUHP ini penting untuk di realisasikan”, imbuhnya.

Tak hanya itu, Lailur juga menanyakan tanggapan dari semua peserta yang hadir apakah setuju atau tidak mengenai RUU KUHP ini

“Saya setuju, dalam artian Pasal-Pasal karet yang ada itu harus di revisi salah satunya mengenai Pasal 218, karena sesuai dengan simbol negera, Presiden tidak termasuk dalam simbol tersebut, simbol negara itu ada tiga, yakni Pancasila, Bendera, dan Bahasa, pasal penghinaan presiden itu tidak termasuk atas simbol negara”, ucap salah satu peserta.

Diakhir diskusi pemantik menyampaikan agar kader-kader PMII terus mengawal, mengawasi, mengenai pasal-pasal yang akan merugikan masyarakat.

“Jika kapitalis mempunyai daya tawar kekayaannya terhadap penguasa kebijakan, maka kader PMII mempunyai daya tawar idealisme intelektualnya”, ujarnya.

Pewarta: M. Abrori Riki Wahudi

0 Response to "Kegagalan Pemerintah dalam Mensosialisasikan RUU KUHP kepada Masyarakat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel