Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam

Patinews.com

Hak reproduksi perempuan dalam Islam ada empat hal, hak menikmati hubungan seksual, hal menolak hubungan seksual, hak menolak kehamilan, dan hak menggugurkan kandungan. Pendapat lain menyebutkan empat hal, yakni hak memilih pasangan, hak merawat anak, hak cuti reproduksi, dan hak menceraikan pasangan.

Mayoritas ulama fikih berpendapat bahwa anak bukan hanya hak suami atau istri saja, namun hak bersama. Artinya jika istri tidak menghendaki kehamilan, maka suami harus mempertimbangkannya. Sedangkan pendapat yang berbeda dikemukakan oleh Imam Al-Ghozali bahwa memiliki anak adalah hak suami. Dan pendapat para ahli hadis menyatakan bahwa memiliki anak atau tidak adalah kepentingan umat atau masyarakat, dan hal ini termasuk dalam kepentingan negara. 

Dalam Islam, laki-laki dan perempuan memiliki peran yang setara dalam hubungan rumah tangga atau lingkungan kerja, kesetaraan ini meliputi hak seksual, membuat keputusan dalam rumah tangga, mendapat warisan, dan sebagai saksi. Islam juga memiliki dua prinsip ajaran relasi, yakni persamaan hak suami dan istri dan muasyarah bil ma’ruf. 

Dalam kajian fikih, childfree disamakan dengan kesepakatan menolak kelahiran atau wujud anak, padanan kasusnya adalah dengan tidak menikah sama sekali, menahan diri untuk tidak bersetubuh setelah menikah, tidak inzal atau tidak menumpahkan sperma di dalam rahim dan azl atau menumpahkan sperma di luar vagina.

Agama Islam memberikan hak menolak kehamilan kepada perempuan, hal ini menjadi bukti bahwa Islam menghargai posisi perempuan karena ia yang menanggung tanggung jawab serta segala resiko mengandung, melahirkan, dan menyusui. Memiliki anak atau tidak merupakan pilihan bebas bagi perempuan yang mana hal tersebut memiliki konsekuensi masing-masing. Hal ini tentu saja harus didiskusikan dengan pasangan agar konsep bermitra dalam keluarga dapat dijalankan dengan baik dan tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan harus didasari dengan alasan yang bijak dan dapat diterima.

Penulis: Adji Pratama Putra 

0 Response to "Childfree Perspektif Hak Reproduksi Perempuan Dalam Islam"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel