Peka Situasi Politik; PMII Ashram Bangsa Diskusi Dilema Proporsional Tertutup dan Terbuka

Ashrambangsanews 

Ashrambangsanews-Biro Intelektual Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Rayon Ashram Bangsa gelar Diskusi Hukum dengan tema “Sistem Pemilu Proposional Di Indonesia; Dilema Efektif Terbuka Atau Tertutup” yang bertempat di Rayon Ashram Bangsa pukul 15.30-17.00 Minggu, (16/06/23).

Diskusi ini diikuti oleh kader PMII yang dimoderatori oleh sahabati Nabella Nourool Milata, kader PMII Rayon Ashram Bangsa Korp Cakra Abhiseka 2022.

Hadir Sebagai pemantik Sahabat Faiqurrahman As-syahri yang merupakan kader PMII Rayon Ashram Bangsa Korp Galiansa 2020. Diskusi ini diawali dengan bacaan basmalah.

 Diawal diskusi pemantik membahas mengenai sistem pemilu proposional yang ada di Indonesia. 

"Ada dua sistem pemilu dengan sistem proposional sejak tahun 1955 yaitu sistem proposional tertutup dan sistem proposional terbuka, lebih baik mana sistem proposional di Indonesia, terbuka atau tertutup?", Ucapnya.

Pemantik melanjutkan mengenai awal menggunakan sistem proporsional tertutup.

"Sekarang ini Indonesia menerapkan sistem proposional terbuka setelah menerapkan sistem proposional tertutup dari tahun 1955 sampai tahun 1999 dan semi terbuka pada tahun 2004. Lalu mulai menerapkan sistem proposional terbuka sejak tahun 2009". 

"Indonesia sudah menyelenggarakan pemilu sebanyak 12 kali, yakni pemilu pertama dilaksanakan pada tahun 1955, kemudian pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997. Setelah runtuhnya Orde Baru, Pemilu dilaksanakan lagi pada tahun 1999, 2004, 2009, 2014 dan terakhir pada tahun 2019. Seperti yang diketahui pada tahun 1955 sampai tahun 1999 sistem pemilu menerapkan sistem proposional tertutup dan pada tahun 2004 diterapkan sistem proposional semi terbuka, selanjutnya pemilu 2009 menerapkan sistem proposional terbuka yang diawali dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 22-24/PUU-VI/2008", lanjutnya.

Tak hanya itu pemantik juga menjelaskan tentang kelebihan dan kekurangan dari masing-masing sistem tersebut.

"Setiap hal di dunia ini pasti mempunyai sisi baik dan buruk, begitu pula dengan sistem pemilu proposional di negara kita ini. Dimulai dari kekurangan sistem proposional terbuka pada saat pemilu yang diselenggarakan pada tahun 2019 yaitu mulai dari money politic, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah sangat besar hingga hilangnya 527 nyawa orang penyelenggara pemilu. Namun sistem proposional tertutup juga ada sisi negatifnya seperti, pemilih tidak memiliki peran untuk menentukan kandidat yang akan dipilih, potensi menguatnya oligarki dalam parpol, money politic di internal parpol dalam hal nomor urut. Sedangkan sisi positif dari sistem proposional terbuka yaitu sebagai pembatas kontrol elit parpol dalam menentukan sirkulasi structural maupun kultural dalam tubuh lembaga legislatif, masyarakat dapat memilih calon yang mereka harapkan menjadi wakil di parlemen. Kemudian sisi positif dari sistem proposional tertutup yaitu bisa menjadi solusi untuk kondisi sosial dan politik Indonesia ketika sistem proposional terbuka tidak relevan". Tambahnya.

Diakhir diskusi sahabat faiq menyampaikan "Kedua sistem baik sistem proposional terbuka maupun sistem proposional tertutup memiliki kelebihan dan juga kekurangan apabila dilihat dari sudut pandang yang berbeda. Dari kedua sistem tersebut lebih efektif sistem proposional terbuka dengan alasan demokrasi akan lebih kuat mengingat Indonesia merupakan negara demokrasi dan masyarakat dapat menentukan siapa yang akan menjadi wakilnya di parlemen", pungkasnya.

Setelah sesi tanya jawab sabahati Nabella menutup dengan dengan bacaan hamdalah.

Pewarta: Putri Salsa Bila, Korp Cakra Abhiseka.

0 Response to "Peka Situasi Politik; PMII Ashram Bangsa Diskusi Dilema Proporsional Tertutup dan Terbuka"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel