UKT dan Persoalan Peliknya
UKT (Uang
Kuliah Tunggal) merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa
berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuanya, hal ini juga tertuang dalam UU
Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dan persoalan itu kembali
dipertegas dalam Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal uang kuliah
tunggal,sistem ini juga dikenal sebagai sistem subsidi silang, yang mana didasarkan pada kondisi ekonomi
dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa.
Dalam hal ini diharapkan dapat memberikan dampak
pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari
keluarga kurang mampu. Mulai tahun
2013 inilah sistem UKT diberlakukan untuk pertama kali dan bukan lagi
menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP). Dalam hal
ini, penulis akan lebih menyoroti tentang klasifikasi penentuan besaran UKT,
menurut pasal 3 ayat (1) besaran UKT juga dibagi atas beberapa kelompok
berdasarkan kemampuan ekonomi:
Ø Mahasiswa
Ø Orang tua mahasiswa
Ø Pihak lain yang membiayai.
Mahasiswa di
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkadang banyak yang tidak sesuai akan
klasifikasi diatas, hal ini banyak dipertanyakan dari tahun ke tahun sehingga
tidak banyak juga mahasiswa yang memilih tidak melanjutkan kuliah atas
persoalan yang tidak kunjung menemui titik terangnya dari tahun ke tahun. Penentuan
besaran UKT di PTKIN diatur dalam PMA No 7 Tahun 2018, didalamnya dijelaskan
bahwasanya penentuan besaran UKT memperhatikan SSBOPT dan BOPTN, tertuang juga
pada pasal 2 ayat (2), dalam menentukan SSBOPT Menteri mendasarkan pada
beberapa hal yaitu :
Ø BOPT
Ø Indeks mutu PTKN dan indeks mutu program studi
Ø Indeks pola pengelolaan keuangan
Ø Indeks kemahalan wilayah.
Dan pada BOPT
yang dimaksud diatas juga kembali tertuang dalam pasal 3 bahwasanya BOPT ini
diperoleh dari biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung terdiri
dari :1. kegiatan kelas;2. kegiatan laboratorium; 3.kegiatan tugas akhir; 4.dan
bimbingan konseling dan kemahasiswaan. Kemudian biaya tidak langsung terdiri
dari : 1. Biaya administrasi umum; 2. Pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan
sarana dan prasarana; 3. Pengembangan institusi;dan 4. Biaya operasional lainnya.
Selanjutnya,
BOPTN diatur dalam pasal 12 yang mana BOPTN ini diberikan kepada PTKN dengan
beberapa pertimbangan: a. biaya pendidikan yang dibutuhkan untuk setiap
mahasiswa program sarjana; b. jumlah penerimaan negara bukan pajak yang
bersumber dari mahasiswa program sarjana; c. kinerja perguruan tinggi; dan d. jumlah
mahasiswa program sarjana . pada pasal 14, BOPTN pada PTKN juga dipergunakan
untuk penelitian, pengabdian masyarakat dll. Nah dari SSBOPT ini kemudian
dikurangi BOPTN jadilah UKT yang harus dibayarkan setiap semesternya oleh
setiap mahasiswa.
Pandemi Covid
sudah berlangsung sekitar setahun, seluruh masyarakat terkena dampak pasti
dengan adanya covid ini, baik itu yang karena usahanya pailit, ataupun yang
pendapatannya menurun secara signifikan tidak terkecuali orang tua mahasiswa
UIN Sunan Kalijaga. Sebenarnya kementrian agama telah menerbitkan KMA No 81 th
2021 mengenai pengurangan UKT, dan untuk nominalnya ini dikembalikan lagi kepada kampus
masing-masing. UIN Sunan Kalijaga dikenal dari dulu sebagai kampus yang
merakyat, kampus yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan, akan tetapi nama
yang melekat itu mungkin sudah hilang hari ini, dikarenakan kampus yang katanya
merakyat ini malah memberatkan mahasiswanya, dimulai dengan tidak dipenuhinya
syarat 5 % UKT 1 paling sedikit dari jumlah mahasiswa yang
diterima pada PTKN, kemudian dispensasi yang hanya 10 % kepada mahasiswa, dan
itupun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, mahasiswa sudah sulit ditimpa
pandemi, tapi kenapa kembali dipersulit dengan pemberlakuan pembayaran UKT yang
Cuma di dispensasi sebesar 10%.
Mahasiswa pada
masa pandemi ini tidak menikmati fasilitas kampus, akan tetapi tetap
diberlakukan pembayaran UKT, padahal dalam biaya SSBOPT itu tertera biaya tidak
langsung untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, nah jika kita tidak menikmati
itu, lantas kemana uang yang telah kita bayar. Transparansi alokasi dana UKT
ini, memang harus kita tuntut sepenuhnya, apalagi jika kita mengacu kepada PMA
NO 22 tahun 2014 tentang statuta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada pasal 105
ayat (6) bahwasanya “ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan
kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik”, akan tetapi, kampus sampai saat
ini belum mengumumkan laporan keuangannya kepada publik.
Memang sulit
jika kita mempersoalkan hak kita sebagai mahasiswa kepada kampus yang otaknya
hanya terpikirkan tentang untung-rugi, dan tidak memikirkan bagaimana mahasiswa
nya in bisa melanjutkan kuliah. Akan tetapi, ini tugas kita bersama untuk tetap
konsisten di garis perjuangan untuk menolak komersialisasi pendidikan yang
telah diatur secara sistematis dan akan sangat merugikan mahasiswa secara
keseluruhan.
Ayatullah F, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum
0 Response to "UKT dan Persoalan Peliknya"
Post a Comment