UKT dan Persoalan Peliknya

 

UKT (Uang Kuliah Tunggal) merupakan biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonomi orang tuanya, hal ini juga tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan tinggi, dan persoalan itu kembali dipertegas dalam Surat Edaran DIKTI Nomor 97/E/KU/2013 perihal uang kuliah tunggal,sistem ini juga dikenal sebagai sistem subsidi silang, yang mana  didasarkan pada kondisi ekonomi dan sosial orang tua/wali setiap mahasiswa.

Dalam hal ini diharapkan dapat memberikan dampak pemerataan untuk setiap mahasiswa dan membantu mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu. Mulai tahun 2013 inilah sistem UKT diberlakukan untuk pertama kali dan bukan lagi menggunakan sistem pembayaran Sumbangan Pembayaran Pendidikan (SPP). Dalam hal ini, penulis akan lebih menyoroti tentang klasifikasi penentuan besaran UKT, menurut pasal 3 ayat (1) besaran UKT juga dibagi atas beberapa kelompok berdasarkan kemampuan ekonomi:

Ø  Mahasiswa

Ø  Orang tua mahasiswa

Ø  Pihak lain yang membiayai.

Mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta terkadang banyak yang tidak sesuai akan klasifikasi diatas, hal ini banyak dipertanyakan dari tahun ke tahun sehingga tidak banyak juga mahasiswa yang memilih tidak melanjutkan kuliah atas persoalan yang tidak kunjung menemui titik terangnya dari tahun ke tahun. Penentuan besaran UKT di PTKIN diatur dalam PMA No 7 Tahun 2018, didalamnya dijelaskan bahwasanya penentuan besaran UKT memperhatikan SSBOPT dan BOPTN, tertuang juga pada pasal 2 ayat (2), dalam menentukan SSBOPT Menteri mendasarkan pada beberapa hal yaitu :

Ø  BOPT

Ø  Indeks mutu PTKN dan indeks mutu program studi

Ø  Indeks pola pengelolaan keuangan

Ø  Indeks kemahalan wilayah.

Dan pada BOPT yang dimaksud diatas juga kembali tertuang dalam pasal 3 bahwasanya BOPT ini diperoleh dari biaya langsung dan biaya tidak langsung, biaya langsung terdiri dari :1. kegiatan kelas;2. kegiatan laboratorium; 3.kegiatan tugas akhir; 4.dan bimbingan konseling dan kemahasiswaan. Kemudian biaya tidak langsung terdiri dari : 1. Biaya administrasi umum; 2. Pengoperasian dan pemeliharaan/perbaikan sarana dan prasarana; 3. Pengembangan institusi;dan  4. Biaya operasional lainnya.

Selanjutnya, BOPTN diatur dalam pasal 12 yang mana BOPTN ini diberikan kepada PTKN dengan beberapa pertimbangan: a. biaya pendidikan yang dibutuhkan untuk setiap mahasiswa program sarjana; b. jumlah penerimaan negara bukan pajak yang bersumber dari mahasiswa program sarjana; c. kinerja perguruan tinggi; dan d. jumlah mahasiswa program sarjana . pada pasal 14, BOPTN pada PTKN juga dipergunakan untuk penelitian, pengabdian masyarakat dll. Nah dari SSBOPT ini kemudian dikurangi BOPTN jadilah UKT yang harus dibayarkan setiap semesternya oleh setiap mahasiswa.

Pandemi Covid sudah berlangsung sekitar setahun, seluruh masyarakat terkena dampak pasti dengan adanya covid ini, baik itu yang karena usahanya pailit, ataupun yang pendapatannya menurun secara signifikan tidak terkecuali orang tua mahasiswa UIN Sunan Kalijaga. Sebenarnya kementrian agama telah menerbitkan KMA No 81 th 2021 mengenai pengurangan UKT, dan untuk nominalnya  ini dikembalikan lagi kepada kampus masing-masing. UIN Sunan Kalijaga dikenal dari dulu sebagai kampus yang merakyat, kampus yang bisa dinikmati oleh berbagai kalangan, akan tetapi nama yang melekat itu mungkin sudah hilang hari ini, dikarenakan kampus yang katanya merakyat ini malah memberatkan mahasiswanya, dimulai dengan tidak dipenuhinya syarat 5 % UKT 1 paling sedikit dari jumlah mahasiswa yang diterima pada PTKN, kemudian dispensasi yang hanya 10 % kepada mahasiswa, dan itupun dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, mahasiswa sudah sulit ditimpa pandemi, tapi kenapa kembali dipersulit dengan pemberlakuan pembayaran UKT yang Cuma di dispensasi sebesar 10%.

Mahasiswa pada masa pandemi ini tidak menikmati fasilitas kampus, akan tetapi tetap diberlakukan pembayaran UKT, padahal dalam biaya SSBOPT itu tertera biaya tidak langsung untuk pemeliharaan sarana dan prasarana, nah jika kita tidak menikmati itu, lantas kemana uang yang telah kita bayar. Transparansi alokasi dana UKT ini, memang harus kita tuntut sepenuhnya, apalagi jika kita mengacu kepada PMA NO 22 tahun 2014 tentang statuta UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada pasal 105 ayat (6) bahwasanya “ikhtisar laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan kepada masyarakat dan menjadi dokumen publik”, akan tetapi, kampus sampai saat ini belum mengumumkan laporan keuangannya kepada publik.

Memang sulit jika kita mempersoalkan hak kita sebagai mahasiswa kepada kampus yang otaknya hanya terpikirkan tentang untung-rugi, dan tidak memikirkan bagaimana mahasiswa nya in bisa melanjutkan kuliah. Akan tetapi, ini tugas kita bersama untuk tetap konsisten di garis perjuangan untuk menolak komersialisasi pendidikan yang telah diatur secara sistematis dan akan sangat merugikan mahasiswa secara keseluruhan.

 

Ayatullah F, Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum

0 Response to "UKT dan Persoalan Peliknya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel