Islam Garis Lurus
Hadirnya islam garis lurus ini menjadi bagian dari
komitmen manusia yang menganggap ini idiologi yang tidak boleh di belokan.
Bahwa agama yang benar itu harus benar-benar dibawah komando tuhan. Secara
teologis kelompok ini memang benar, tapi ada yang lebih ekstream dari ini yaitu
mereka dengan gampangnya menyebut kelompok selain dirinya itu “kafir” dan
“sesat”.
Kelompok seperti inilah yang perlu dikritisi,
mereka sukses dalam kasus teologis namun bobrok dalam konteks sosiologis. Kelompok
islam ini menjadi agama mainstrem yang berkiblat pada fanatisme dan cenderung
doktriner, apalagi dalam memaknai kebenaran terkadang sulit untuk
dioprasionalkan. Masyarakat umum yang minim akan pengetahuan agama lebih
memilih untuk berpegang pada kelompok ini karena mereka sekilas menganggap
kelompok ini benar dan juga jurus (doktrin) yang kelompok ini pakai sangat kuat
dan mudah ditrima masyarakat awam.
Enam tahun terakhir kelompok yang selalu eksis dan
selalu mewarnai dalam isu nasional yaitu font pembela islam (FPI) kelompok ini
sebenarnya sudah lama berdiri mulai pada masa pemerintahan B.J Habibi tepatnya
pada tanggal 17 agustus 1998, sebenarnya FPI dibentuk sebagai suatu kelompok sipil yang memposisikan
dirinya sebagai sebuah kekuatan pengawas moral islam untuk membela islam. Aksi
mereka mulai dikenal publik semenjak rangkaian aksi penutupan klab malam,
tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman
terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga
negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI
yang paling sering diperlihatkan dalam media massa dan aksi unjuk rasa yang
mereka lakukan sebagai reaksi atas pernyataan gubernur DKI Jakarta saat itu,
yang mereka anggap sebagai penistaan agama. Dar awal pemerintah sudah melarang
keras aktivitas yg dilakukan FPI karena selalu dianggap kontroversi dan
nyleneh.
Pada tahun 2002 saat tablig akbar bertepatan dengan
ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan mentri agama, Said Agil Husen Al
Munawwar, FPI menuntut agar syari’at islam pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi
“Negara berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa” dengan menambahkan ”kewajiban
menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti yang tertera pada
butir pertama dari piagam Jakarta yang
dirumuskan pada tanggal 22 juni 1945 kedalam amandemen UUD 45 yang sedang
dibahas MPR dengan membawa sepanduk yang bertuliskan “syari’at islam atau
disintegrasi bangsa”. Namun menurut anggota dewan penasihat asosiasi ilmu
politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono dimasukannya tujuh kata
piagam Jakarta kedalam UUD 45 yang di amandemen justru di khawatirkan akan
memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, mengingat karakteristik
bangsa yang majemuk.
Akhirnya dua hari sebelum pergantian tahun yaitu
pada tanggal 30 desember 2020 pemerintah secara resmi melarang seluruh
aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. Ini berupa nikmat atau
musibah kita semua tidak tau, kita hanya bisa berdoa dan berusaha mewujudkan semoga
negara kita selalu menjadi negara yang baldatun toyibatun warobun ghofur.
Toy, kader Rayon Ashram Bangsa
0 Response to "Islam Garis Lurus"
Post a Comment