Islam Garis Lurus

Problem agama di Indonesia sedang mengalami masa pendewasaan, untuk mencapai masa kedewasaan tentu harus melewati yang namanya masa kanak-kanak dan remaja. Begitu juga islam di Indonesia mengalami hal yang sama. Apalagi kalau muncul istilah islam garis lurus, pasti ada juga yang namanya islam garis melengkung, nah ini yang wajib dibahas agar problem ini tidak menjadi bias. Tuhan dan manusia dipertemukan dalam sebuah institusi yang bernama agama. Dengan kata lain, agama menjadi tempat bersandar agar manusia sadar adanya Tuhan yang harus diyakini menciptakan, mengatur dan menentukan nasib manusia. Dalam usaha mendekat pada Tuhannya inilah, manusia akan terukur ketaatan beragama, sehingga posisi agama terkadang memang berbeda di hadapan manusia.

Hadirnya islam garis lurus ini menjadi bagian dari komitmen manusia yang menganggap ini idiologi yang tidak boleh di belokan. Bahwa agama yang benar itu harus benar-benar dibawah komando tuhan. Secara teologis kelompok ini memang benar, tapi ada yang lebih ekstream dari ini yaitu mereka dengan gampangnya menyebut kelompok selain dirinya itu “kafir” dan “sesat”.

Kelompok seperti inilah yang perlu dikritisi, mereka sukses dalam kasus teologis namun bobrok dalam konteks sosiologis. Kelompok islam ini menjadi agama mainstrem yang berkiblat pada fanatisme dan cenderung doktriner, apalagi dalam memaknai kebenaran terkadang sulit untuk dioprasionalkan. Masyarakat umum yang minim akan pengetahuan agama lebih memilih untuk berpegang pada kelompok ini karena mereka sekilas menganggap kelompok ini benar dan juga jurus (doktrin) yang kelompok ini pakai sangat kuat dan mudah ditrima masyarakat awam.

Enam tahun terakhir kelompok yang selalu eksis dan selalu mewarnai dalam isu nasional yaitu font pembela islam (FPI) kelompok ini sebenarnya sudah lama berdiri mulai pada masa pemerintahan B.J Habibi tepatnya pada tanggal 17 agustus 1998, sebenarnya FPI dibentuk  sebagai suatu kelompok sipil yang memposisikan dirinya sebagai sebuah kekuatan pengawas moral islam untuk membela islam. Aksi mereka mulai dikenal publik semenjak rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa dan aksi unjuk rasa yang mereka lakukan sebagai reaksi atas pernyataan gubernur DKI Jakarta saat itu, yang mereka anggap sebagai penistaan agama. Dar awal pemerintah sudah melarang keras aktivitas yg dilakukan FPI karena selalu dianggap kontroversi dan nyleneh.

Pada tahun 2002 saat tablig akbar bertepatan dengan ulang tahun FPI yang juga dihadiri oleh mantan mentri agama, Said Agil Husen Al Munawwar, FPI menuntut agar syari’at islam pada pasal 29 UUD 45 yang berbunyi “Negara berdasarkan pada ketuhanan yang maha esa” dengan menambahkan ”kewajiban menjalankan syari’at islam bagi pemeluk-pemeluknya” seperti yang tertera pada butir  pertama dari piagam Jakarta yang dirumuskan pada tanggal 22 juni 1945 kedalam amandemen UUD 45 yang sedang dibahas MPR dengan membawa sepanduk yang bertuliskan “syari’at islam atau disintegrasi bangsa”. Namun menurut anggota dewan penasihat asosiasi ilmu politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono dimasukannya tujuh kata piagam Jakarta kedalam UUD 45 yang di amandemen justru di khawatirkan akan memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, mengingat karakteristik bangsa yang majemuk.

Akhirnya dua hari sebelum pergantian tahun yaitu pada tanggal 30 desember 2020 pemerintah secara resmi melarang seluruh aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI. Ini berupa nikmat atau musibah kita semua tidak tau, kita hanya bisa berdoa dan berusaha mewujudkan semoga negara kita selalu menjadi negara yang baldatun toyibatun warobun ghofur.

Toy, kader Rayon Ashram Bangsa

0 Response to "Islam Garis Lurus"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel