Mengintip Fungsi dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Hukum Tertinggi Negara (MK,MA)

Foto CCN Media


Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Indonesia merupakan Negara hukum atau rule of law  cirinya Negara hukum adalah adanya pembatasan kekuasaan dalam melaksanakan kekuasaan itu sendiri, dikarenakan dibatasi oleh yang namanya konstitusi atau disebut pula constitutional state. Dalam konteks yang sama Negara hukum dengan gagasan demokrasi kedaulatan rakyat atau yang disebut constitutional democracy  merupakan konsep Negara hukum yang dibatasi oleh konstitusi dalam setiap kekuasaannya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 24C UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), MK mempunyai lima kewenangan. Yakni, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilu (baik di tingkat nasional maupun pemilihan umum kepala daerah) dan memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden (impeachment).

Dari lima kewenangan MK itu, hampir semuanya berpotensi bersinggungan dengan Presiden. Pertama, pengujian UU terhadap UUD. Lembaga negara yang mempunyai kewenangan membuat UU adalah Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, sehingga produk Presiden bersama dengan DPR lah yang diuji ke MK. Kedua, sengketa kewenangan antar lembaga negara (SKLN). Sebagai lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Presiden berpeluang menjadi subjek perkara SKLN di MK.

Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Pasal 68 UU No.23/2004 tentang MK disebutkan bahwa pemohon pembubaran partai politik adalah pemerintah. Jadi, hanya pemerintah (Presiden) yang berhak memohon agar MK membubarkan sebuah partai politik yang dianggap “berbahaya”
Sedangkan, kewenangan dalam memutus sengketa hasil pemilu atau pemilukada tidak terlalu berhubungan dengan presiden. Pasalnya, pemilu atau pemilukada diselenggarakan oleh lembaga yang independen Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dari presiden.
Terakhir, kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD.

Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.

Hanya saja perbedaan antara Presiden dan DPR ketika melakukan pelanggaran hukum yang sudah terbukti.  Presiden harus terlebih dahulu di berhentikan dari jabatannya, berbeda halnya dengan anggota DPR pabila ditemukan melanggar tindak pidana tak harus diberhentikan.  Demikianlah pendapat Prof Mahfud MD di acara ILC dengan tema “Revisi UU MD3; DPR Semakin Sakti, Mahfud melanjutkan penjelasan bahwa seorang presiden kekuasaannya sangat besar dan presiden juga bisa mengintervensi penegekan hukum, sedangkan DPR tidak mempunyai hal itu.

Hubungan antar Presiden dengan MA di atur di dalam :

UUD 1945 pasal 24A ayat 3 yang berbunyi, “Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.”

Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain (Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi (Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985). Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.

Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara (Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970) termasuk Presiden.



Oleh : Zain Ali PM
(Kepala Biro Lembaga Ashram Bangsa 2019-2020)

0 Response to "Mengintip Fungsi dan Hubungan Presiden dengan Lembaga Hukum Tertinggi Negara (MK,MA)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel