Filsafat Hukum
Tuesday, November 20, 2018
Add Comment
Oleh : @zain_ali_pm
Gambar oleh :wordpress.com
Tentang Filsafat :
Dalam Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan
dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada sebab, asal dan hukumnya.
Sebuah ilmu yang berintikan logika, estetika metafisika, dan epistimologi.
Pemaparan singkat tentng filsafat
di atas barangkali telah membuka cakrawala kita dalam berfikir, bahwa filsafat
merupakan sebuah ilmu yang menggali semua persoalan yang ada. Kalimat “ada” pun
bagi orang filsafat masih saja ditanyakan, mengapa harus ada kalimat “ada”, apa
maksudnya ? mengapa “ada” itu harus ada mengapa tidak ditiadakan saja.
Orang yang
belajar filsafat tidak gampang kagetan dan tidak mudah mengklaim persoalan-persoalan
meski jelas nyata di depannya. Filsafat epestimolgi dalam teori kebenarannya mengatakan
bahwa kebenaran adalah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan
kenyataan sesuatu itu sendiri. Contoh: pernyataan, Sampang adalah termasuk kota tertinggal di
Jawa Timur pernyataan ini bisa
dibenarkan jika data dan realita sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Namun teori kebenaran ini belum
bisa dikatakan benar jika kita lebih dalam menelisiknya sebab, bisa saja data
ini tidak absah dan kongkrit, oleh karena itu kita juga bisa menggunakan teori
performatik sebuah teori menyatakan bahwa
kebenaran diputuskan atau dikemukakan
oleh pemegang otoritas tertentu.
Seperti Presiden
atau lembaga-lembaga Negara yang memang khusus menangani hal tersebut. Contoh
seorang Presiden telah menetapkan Sampang sebagai wilayah tertinggal
berdasarkan kreteria sebagai berikut (a) perekonomian masyarakat (b) sumber
daya manusia (c) sarana dan prasarana (d) kemampuan keuangan daerah (e)
aksestabilitas; dan (f) krateristik daerah. Penetepan tersebut telah diatur
oleh peraturan Presiden (perpres) nomor 131/2015 tentang penetapan daerah
tertinggal tahun 2015-2019. Perpres itu ditanda tangani pada (4-11-2015) lalu,
seperti tertuang dalam situs setkab.
Dan inilah yang
disebut teori performatik kebenaran ditentukan oleh pemegang hak otoritas, dan
tentunya sesuai dengan bidanagnya. Hak otoritas di sini juga harus disesuaikan
dengan spesialisnya jangan mentang-mentang punya hak otoritas lalu mudah saja
memberikan pernyataan yang kurang tepat. Banyak dokter spesialis, apabila anda
sakit mata maka bawalah ke spesialis mata jangan malah dibawa ke spesialis
bedah nanti anda dibuat beranak.
Seperti contoh lagi dalam
penetapan 1 syawal atau penetapan hari raya idul fitri. Itulah kebenaran
performatik yang dipilih umat, bisa lewat Menteri Agama atau fatwa MUI yang
telah menetapkan atau bisa dari fatwa
organisasi tertentu.
Beberapa gambaran tentang
filsafat di atas adalah contoh bahwa belajar filsafat adalah melatih otak kita
dalam mengkritisi sesuatu. Orang yang belajar filsafat semua tindakan dan
persepsinya akan terkesan bijaksana karena sudah melalui kajian dan perenungan
yang dalam. Sehingga segala keputusan orang filsafat cendrung mudah diterima
oleh logika karena memang filsafat adalah ilmu logika.
*****
Hukum Pedapat Para Ahli :
Dalam hal ini
akan hanya diambil tiga pendapat para ahli sebab hukum sendiri banyak yang
menginterpretasikan.
Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan
baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat
Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan
peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di
dalam masyarakat suatu negara.
Abdul Kadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik
tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap
pelanggarannya.
Sekian banyak
interpretasi pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli kesemuanya adalah
bertujuan yang sama. Artinya hukum adalah sebuah peraturan untuk mengatur
keberlangusungan hidup manusia, karena pada notabenenanya manusia adalah mahluk
sosial yang juga harus ada pembatas-pembatas demi tercapainya sebuah keadilan.
Lalu apa yang dimaksud dengan
filsafat hukum itu sendiri, menurut beberapa pakar filsafat; filsafat hukum
adalah bagian dari dari pada ilmu filsafat, di mana filsafat hukum bertujuan
memberi pemahaman kepada khalayak mengapa hukum itu harus ada ? tujuan hukum
serta fungsi hukum itu sendiri.
Adanya filsafat
hukum adalah bagaiman kita mendalami sebuah hukum dan dalam menyelesaikum
konflik hukum dengan mengunakan norma-norma dan teori filsafat. Agar supaya kajian
dan penerapan sebuah hukum tidak lantas cukup mengunakan nalar fundamentalis
yang hanya akan berakibat tujuan hukum yang berupa ketertiban, kedamaian, kesejahteraan
serta keadilan hanya sebagai jargon hukum itu sendiri.
Filsafat hukum cendrung memberi
porsi yang berbeda dalam menalaah suatu permasalahan hukum. Seperti contoh pada
sebelum tahun 2007 kita bebes saja melontarkan bahasa-bahasa kotor dan hatpic dimedia sosial karena memang pada
tahun sebelum 2007 undang-undang ITE baru saja dibuat. Tentu sebelum tahun
tersebut orang-orang bebas-bebas saja didunia maya karena memang belum ada
undang-undang yang mengaturnya. Kasus ini dalam ilmu filsafat epestimologi
diteori kebenarannya disebut belum dikata benar jika hanya menyatakan hatpic melanggar undang-undang sedangkan
dalam kenyataannya undang-undang tersebut belum diresmikan sebagai
undang-undang KUHP.
Orang yang belajar Hukum tidak berusaha mendalami ilmu filsafat dirasa
masih kurang, bagaimana bisa dikatakan intlektual hukum jika pengetahuan
hukumnya hanya terbatas di undang-undang saja, sedangkan gagasan dan opini
hukumnya seorang praktisi atau akademisi hukum kerap menjadi pertimbangan
dimeja peradilan atau seorang akademisi sebagai dosen yang acap kali dimintai
pendapat sebagai pakar atau ahli hukum.
Angkatan'17 Korp(Paramarta)
(Faounder sekaligus Ketua Umum Asosiasi Akademisi Hukum Madura. AAHMM)
0 Response to "Filsafat Hukum "
Post a Comment