Filsafat Hukum


Oleh : @zain_ali_pm


Gambar oleh :wordpress.com
Tentang Filsafat :

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) filsafat adalah pengetahuan dan penyelidikan dengan akal budi mengenai hakikat segala yang ada sebab, asal dan hukumnya. Sebuah ilmu yang berintikan logika, estetika metafisika, dan epistimologi.

Pemaparan singkat tentng filsafat di atas barangkali telah membuka cakrawala kita dalam berfikir, bahwa filsafat merupakan sebuah ilmu yang menggali semua persoalan yang ada. Kalimat “ada” pun bagi orang filsafat masih saja ditanyakan, mengapa harus ada kalimat “ada”, apa maksudnya ? mengapa “ada” itu harus ada mengapa tidak ditiadakan saja.

Orang yang belajar filsafat tidak gampang kagetan dan tidak mudah mengklaim persoalan-persoalan meski jelas nyata di depannya. Filsafat epestimolgi dalam teori kebenarannya mengatakan bahwa kebenaran adalah kesesuaian antara pernyataan tentang sesuatu dengan kenyataan sesuatu itu sendiri. Contoh: pernyataan,  Sampang adalah termasuk kota tertinggal di Jawa Timur  pernyataan ini bisa dibenarkan jika data dan realita sesuai dengan apa yang ada di lapangan.
Namun teori kebenaran ini belum bisa dikatakan benar jika kita lebih dalam menelisiknya sebab, bisa saja data ini tidak absah dan kongkrit, oleh karena itu kita juga bisa menggunakan teori performatik sebuah teori menyatakan bahwa
kebenaran diputuskan atau dikemukakan oleh pemegang otoritas tertentu.

Seperti Presiden atau lembaga-lembaga Negara yang memang khusus menangani hal tersebut. Contoh seorang Presiden telah menetapkan Sampang sebagai wilayah tertinggal berdasarkan kreteria sebagai berikut (a) perekonomian masyarakat (b) sumber daya manusia (c) sarana dan prasarana (d) kemampuan keuangan daerah (e) aksestabilitas; dan (f) krateristik daerah. Penetepan tersebut telah diatur oleh peraturan Presiden (perpres) nomor 131/2015 tentang penetapan daerah tertinggal tahun 2015-2019. Perpres itu ditanda tangani pada (4-11-2015) lalu, seperti tertuang dalam situs setkab.

Dan inilah yang disebut teori performatik kebenaran ditentukan oleh pemegang hak otoritas, dan tentunya sesuai dengan bidanagnya. Hak otoritas di sini juga harus disesuaikan dengan spesialisnya jangan mentang-mentang punya hak otoritas lalu mudah saja memberikan pernyataan yang kurang tepat. Banyak dokter spesialis, apabila anda sakit mata maka bawalah ke spesialis mata jangan malah dibawa ke spesialis bedah nanti anda dibuat beranak.
   
Seperti contoh lagi dalam penetapan 1 syawal atau penetapan hari raya idul fitri. Itulah kebenaran performatik yang dipilih umat, bisa lewat Menteri Agama atau fatwa MUI yang telah menetapkan atau bisa dari fatwa  organisasi tertentu. 

Beberapa gambaran tentang filsafat di atas adalah contoh bahwa belajar filsafat adalah melatih otak kita dalam mengkritisi sesuatu. Orang yang belajar filsafat semua tindakan dan persepsinya akan terkesan bijaksana karena sudah melalui kajian dan perenungan yang dalam. Sehingga segala keputusan orang filsafat cendrung mudah diterima oleh logika karena memang filsafat adalah ilmu logika.

*****

Hukum Pedapat Para Ahli :

Dalam hal ini akan hanya diambil tiga pendapat para ahli sebab hukum sendiri banyak yang menginterpretasikan.

Plato; Hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dan bersifat mengikat hakim dan masyarakat
Prof. Dr. Van Kan; Menyatakan bahwa hukum merupakan keseluruhan peraturan hidup yang sifatnya memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat suatu negara.
Abdul Kadir Muhammad; Hukum merupakan segala peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis yang memiliki sanksi tegas terhadap pelanggarannya.

Sekian banyak interpretasi pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli kesemuanya adalah bertujuan yang sama. Artinya hukum adalah sebuah peraturan untuk mengatur keberlangusungan hidup manusia, karena pada notabenenanya manusia adalah mahluk sosial yang juga harus ada pembatas-pembatas demi tercapainya sebuah keadilan.
Lalu apa yang dimaksud dengan filsafat hukum itu sendiri, menurut beberapa pakar filsafat; filsafat hukum adalah bagian dari dari pada ilmu filsafat, di mana filsafat hukum bertujuan memberi pemahaman kepada khalayak mengapa hukum itu harus ada ? tujuan hukum serta fungsi hukum itu sendiri.

Adanya filsafat hukum adalah bagaiman kita mendalami sebuah hukum dan dalam menyelesaikum konflik hukum dengan mengunakan norma-norma dan teori filsafat. Agar supaya kajian dan penerapan sebuah hukum tidak lantas cukup mengunakan nalar fundamentalis yang hanya akan berakibat tujuan hukum yang berupa ketertiban, kedamaian, kesejahteraan serta keadilan hanya sebagai jargon hukum itu sendiri.

Filsafat hukum cendrung memberi porsi yang berbeda dalam menalaah suatu permasalahan hukum. Seperti contoh pada sebelum tahun 2007 kita bebes saja melontarkan bahasa-bahasa kotor dan hatpic dimedia sosial karena memang pada tahun sebelum 2007 undang-undang ITE baru saja dibuat. Tentu sebelum tahun tersebut orang-orang bebas-bebas saja didunia maya karena memang belum ada undang-undang yang mengaturnya. Kasus ini dalam ilmu filsafat epestimologi diteori kebenarannya disebut belum dikata benar jika hanya menyatakan hatpic melanggar undang-undang sedangkan dalam kenyataannya undang-undang tersebut belum diresmikan sebagai undang-undang KUHP.

Orang yang belajar Hukum  tidak berusaha mendalami ilmu filsafat dirasa masih kurang, bagaimana bisa dikatakan intlektual hukum jika pengetahuan hukumnya hanya terbatas di undang-undang saja, sedangkan gagasan dan opini hukumnya seorang praktisi atau akademisi hukum kerap menjadi pertimbangan dimeja peradilan atau seorang akademisi sebagai dosen yang acap kali dimintai pendapat sebagai pakar atau ahli hukum.  

 *Penulis adalah PMII Rayon Ashram Bangsa
Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Angkatan'17 Korp(Paramarta)
(Faounder sekaligus Ketua  Umum Asosiasi Akademisi Hukum Madura. AAHMM)

0 Response to "Filsafat Hukum "

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel