Quo Vadis Pergerakan

Oleh : Habibullah Afrizal*
Sumber gambar: qerja.com

Berbicara Organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau yang sering kita dengar dengan nama PMII sudah tidak minor lagi di telinga apalagi dikalangan mahasiswa organisatoris, namun banyaknya mahasiswa yang mengenal PMII dan ruang lingkupnya diantaranya masih belum mengetahui secara utuh apa itu PMII dan ruang lingkupnya, bahkan dikalangan kader PMII itu sendiri.

Penulis dalam hal ini ingin memberikan pandangan terkait PMII dan ruang lingkupnya sehingga roda ke-PMII-an tetap berjalan dan mampu melahirkan kader-kader  unggulan dengan tidak mendeskriminasikan pihak-pihak atau golongan.
“Terbentuknya pribadi muslim yang bertaqwa kepada Allah SWT, berbudi luhur, berilmu, cakap dan bertanggungjawab mengamalkan ilmunya dan komitmen memperjuangkan cita-cita kemerdekaan indonesia”

(Tujuan PMII, Pasal 4 AD/ART PMII) 

Mengacu pada produk hukum PMII diatas secara umum PMII adalah sebuah tempat berkumpul “Organitation” yang bersiklus ke-islaman-an dan ke-Indonesia-an yang berkomitment untuk ikut serta memperjuangkan demi tercapainya cita-cita kenegaraan.

PMII yang berdiri sejak 17 April 1960 memiliki ruang lingkup yang sangat varian dan kompleks artinya PMII senantiasa dituntut berada dalam posisi-posisi yang yang strategis demi tercapainya cita-cita kenegaraan. PMII adalah organisasi independen yang melekat dan mengakar pada kampus-kampus. Tentunya salah satu arah gerak PMII adalah menghidupkan ruang di pojok-pojok kampus, terlepas dari hal itu PMII juga hadir bersama aspirasi masyarakat. PMII dengan keistimewaannya (Mahasiswa = Intelektual) menjadikan kepanjangan tangan dari masyarakat itu sendiri.

Ruang Lingkup Pergerakan PMII

Dalam hal ini penulis memetakan ruang linkup PMII yang terbagi menjadi 2 hal, pertama adalah ruang lingkup formal kedua adalah non-formal.

Secara struktural PMII sudah memetakan ruang lingkupnya masing-masing dari tingkat PB PMII (Indonesia) PKC PMII (Provinsi) Cabang PMII (Kabupaten/Kota) Komisariat (Tingkat Universitas) Rayon (Tingkat Fakultas). Dari hal tersebut tingkatan Rayon dan Komisariat menjadi central pergerakan karena rung lingkupnya yang mengakar pada kampus-kampus. Maka disini pentingnya seluruh kader PMII untuk memahami ruang lingkupnya terlebih dahulu untuk dijadikan dasar sebelum keranah yang lebih jauh. Karena menurut hemat penulis jika pemahaman ini belum mengakar pada kader-kader PMII akan terjadinya kerancuan di tubuh PMII itu sendiri.

Ruang Lingkup Formal

Ruang lingkup formal adalah ruang lingkup yang sudah di petakan sesuai data diatas, hal ini menjadi penting karena untuk pematangan ke-PMII-an secara maksimal dan bertahap. Ruang lingkup formal juga menjadi hal yang wajib dilalui oleh kader sebelum ke setrata berikutnya.

Ruang lingkup Rayon dan komisariat adalah pembahasan pokok yang tersaji kali ini karena keduanya memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan strata struktural lainya: Pertama, generasi PMII kedepanya di tentukan oleh apa yang didapat di rayon dan komisariat; Kedua, juga ruang lingkupnya yang mengakar pada kampus-kampus, tentu ini menjadi hal pembeda dan harus di dalami secara serius oleh kader-kader PMII.

Pemahaman ruang lingkup fakultatif maupun universitas bagi kader PMII tidak hanya sesempit aktif kuliah dan sebagainya. Tapi bagaimana kader PMII di tingkar rayon dan komisariat mampu berfikir kritis, kreatif dan intelektulis untuk menghidupkan ruang-ruang kampus dan mengamalkan ilmunya yang didapatkan dari bangku perkuliahan juga PMII.

Kampus adalah negara bagi mahasiswa khususnya PMII artinya disini kita dilatih untuk bernegara juga memberikan terhadap kampusnya (negaranya) dengan prestasi-prestasi juga pengawalan terhadap sistem pendidikan yang ada. Maka dalam hal ini PMII memiliki tri khidmad yang tertuang dalam nilai dasar pergerakan yaitu, taqwa, intelektual dan profesional.

Ruang Lingkup non-Formal

Begitu banyaknya kader PMII juga dengan minat dan bakatnya maka ruang lingkup non-formal adalah ruang lain yang juga diisi oleh kader-kader PMII dengan tidak meninggalkan ruang lingkup formalnya sehingga stabilitas PMII itu sendiri bisa kita pertahankan. Dengan demikian PMII akan tetap ada dan selalu mampu menjawab tantangan-tantangan yang disuguhkan.
“KITA ADALAH SAHABAT PMII, DAN PMII ADALAH RUMAH KITA”


*Penulis adalah kader PMII  Rayon Ashram Bangsa
Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Angkatan 2014 (Korp Aliansi Pejuang Indonesia)


0 Response to "Quo Vadis Pergerakan"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel