Mahasiswa Kritik Kampus, Ancaman atau Inovasi bagi Institusi Pendidikan Tinggi?

Pendidikan tinggi merupakan pilar utama dalam membangun masyarakat yang berkualitas dan inovatif. Di dalam ekosistem pendidikan tinggi, mahasiswa berperan sebagai agen perubahan yang berpotensi membawa dampak positif atau negatif bagi kampus. Hal ini selaras dengan pasal 8 ayat 1 UU Dikti dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan. Juga tertera dalam pasal 28 E Ayat 3 undang undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.

Salah satu aspek yang menjadi hal penting adalah bagaimana kritik yang disampaikan oleh mahasiswa dapat berfungsi sebagai ancaman atau kebaikan bagi institusi pendidikan tinggi tersebut. Artikel ini akan membahas kontroversi tersebut dengan menggali perspektif yang berbeda. Sehingga pihak terkait tidak mudah mengclaim mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya demi kemajuan sebuah instansi perguruan tinggi.

Ancaman bagi Kampus:

1. Gangguan Citra: Kritik yang keras dan merusak reputasi kampus dapat membawa gangguan pada citra institusi. Jika kritik tersebut menyebar luas, masyarakat umum dan calon mahasiswa mungkin akan kehilangan kepercayaan pada kampus, yang dapat mengakibatkan penurunan jumlah pendaftar dan menurunnya presentase institusi. Sehingga akan menurunkan nilai akreditasi kampus 

2. Ketidakstabilan Internal 

Kritik berlebihan dan tanpa arah yang jelas dapat menciptakan ketidakstabilan di lingkungan kampus. Mahasiswa yang tidak puas dapat menyebabkan ketegangan antara sesama mahasiswa, dosen, dan administrasi kampus, mengganggu proses pembelajaran dan penelitian.

Bahkan kampus akan terancam jelek nilai akreditasinya baik di setiap prodi dan perpustakaan.

3. Menurunnya Dukungan Keuangan: Jika kritik mahasiswa mencuat dan menjadi isu publik, hal ini dapat berdampak negatif pada potensi dukungan keuangan dari pihak sponsor, mitra industri, atau lembaga pemerintah. Akibatnya, kampus mungkin menghadapi kesulitan dalam mendapatkan dana dan sumber daya untuk beroperasi.

Kebaikan bagi Kampus:

1. Mendorong Perbaikan dan Inovasi Kritik yang disampaikan dengan konstruktif dapat menjadi sumber motivasi bagi kampus untuk melakukan perbaikan dan inovasi. Dengan dasar UUD Pasal 4 

Pendidikan Tinggi berfungsi: 

mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Jika tanpa kritikan dan Aspirasi dari Mahasiswa maka sebua institusi yang tidak berpihak terhadap mahasiswa akan terus di jalankan sehingga lahirlah kesalahan berjamaah sesama dosen dan pengelelo kampus. Oleh sebab itu, Mahasiswa sebagai pengguna langsung layanan pendidikan tinggi memiliki perspektif unik untuk mengidentifikasi masalah dan menyediakan solusi yang relevan.

2. Partisipasi dan Keterlibatan Mahasiswa

Kritik yang diberikan dengan cara yang baik akan membuka kesempatan bagi partisipasi mahasiswa dalam proses pengambilan keputusan kampus. Hal ini sesuai dengan pasal 8 ayat 3 dengan UU Dikti pelaksanaan kebebasan akademik kebebasan mimbar akademik dan otonomi ke ilmuan di Perguruan Tinggi merupakan tanggung jawab pribadi Sivitas Akademika yang wajib di lindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi ketika kampus membuat sebuah kebijakan maka mahasiswa akan berada di garda terdepan untuk mengkawal kebijakan tersebut. sehingga tidak ada konstitusi yang di cederai oleh pimpinan kampus. 

Maka tidak ada alasan pihak kampus untuk mengancam dan menurunkan nilai akademik mahasiswa IPK. Apalagi sampai mengancam akan mutasi mahasiswa. Ini sudah menyalahi disparitas hukum yang ada. Sesuai dengan landasan : Tindak pidana dalam Pasal 368 KUHP yang lazim disebut "pemerasan" menggunakan "kekerasan atau ancaman kekerasan" sedangkan tindak pidana dalam Pasal 369 KUHP yang lazim disebut sebagai "pengancaman" menggunakan cara "pencemaran baik lisan maupun tertulis".

Sedangkan Mahasiswa yang merasa didengar dan di ambil aspirasinya oleh instansi akan lebih termotivasi untuk berkontribusi aktif dalam kehidupan kampus dan mengembangkan rasa memiliki terhadap institusi.

3. Peningkatan Kualitas Akademik

Kritik yang konstruktif dapat membantu meningkatkan kualitas akademik dan kurikulum kampus. Pasal 28E 2 setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.Dengan menerima masukan dari mahasiswa, kampus dapat menyesuaikan materi pembelajaran dan metode pengajaran untuk lebih sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan pasar kerja.

Kesimpulan

Mahasiswa yang mengkritik kampus memiliki potensi untuk menjadi ancaman atau kebaikan bagi institusi pendidikan tinggi. Penting bagi mahasiswa untuk menyampaikan kritik dengan bijaksana dan konstruktif, dengan tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dan membawa perubahan positif. Sementara itu, kampus harus terbuka terhadap kritik, menerima masukan dari mahasiswa, dan berkomitmen untuk meningkatkan diri secara berkelanjutan. Dalam hubungan simbiosis mutualisme, mahasiswa dan kampus dapat bersama-sama menciptakan lingkungan pendidikan yang inovatif, dinamis, dan berkualitas tinggi.

Penulis: Ach Zainuddin, Aktivis PMII STKIP PGRI Sumenep.

0 Response to "Mahasiswa Kritik Kampus, Ancaman atau Inovasi bagi Institusi Pendidikan Tinggi?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel