Polemik Pembubaran FPI


Pertama perlu disepakati bahwa kita berada pada titik: “Sepakat bahwa organisasi yang menjadi wadah munculnya bibit radikalisme dan intoleransi tidak boleh ada di tanah air.

Front Pembela Islam (FPI) resmi telah dibubarkan oleh pemerintah beberapa pecan lalu, keputusan ini tertuang lewat SKB yang ditandatangani pimpinan enam lembaga pemerintahan ; Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan Kepala BNPT. Pertama, secara De Jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.

FPI bukan satu-satunya organisasi yang dikubur pemerintahan Joko Widodo, tiga tahun silam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mengalami nasib yang sama. Pemerintah membubarkan HTI dengan dalih bahwa organisasi ini mengusun paham dan cita-cita mewujudkan system khilafah di Indonesia, yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang kurang lebih menyebut setiap ormas harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945. Isu khilafah saat itu, memang tengah hangat diperbincangkan. Narasi khilafah akan menggerus ideologi pancasila terus menerus direproduksi, dari forum ke forum, sehingga bikin pemerintah cukup kelimpungan, yang kemudian dibalas dengan bermacam propaganda tandingan sampai pembubaran HTI.

Pembubaran ormas sebetulnya, memerlukan ja;lan yang panjang. Ormas tidak bisa dilibas dalam waktu semalam. Menurut UU Ormas, yang di maksud pembubaran ormas ialah pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau status badan hukum ormas bersangkutan. Kondisi tersebut dapat muncul sebab ada ketentuan dari regulasi yang di langgar ormas.

Terdapat kurang lebih 3 tahapan yang mesti di tempuh pemerintah sebelum membubarkan ormas mulai dari pemberian peringatan tertulis sebanyak maksimal 3 kali penghentian dana hibah serta pemberhentian kegiatan sementara waktu. Barulah setelah 3 tahapan itu dilakukan, lebih lebih ormas masih ngeyel pemerintah boleh mengeluarkan jurus sakti nya yaitu pembubaran. Namun, untuk memutuskan pembubaran ormas sendiri pun rangkaiannya tak sedikit. Keinginan pembubaran ormas diawali surat dari menkumham. Dari menteri surat masuk kejaksaan sebelum nantinya diajukan ke pengalidan negeri lewat surat permohonan yang dilengkapi bukti penjatuhan sanksi administrative dari pemerintah pusat atau daerah. Dapat disimpulkan dari penjelasan di atas, kiranya, pembubaran ormas ditempuh melalui tahapan panjang yang punya kekuatan hukum tetap.

Muhammad Riyadh Syafa’at, Pemantik sekaligus Patner Rayon Ashram Bangsa.

0 Response to "Polemik Pembubaran FPI"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel