Polemik Pembubaran FPI
Front
Pembela Islam (FPI) resmi telah dibubarkan oleh pemerintah beberapa pecan lalu,
keputusan ini tertuang lewat SKB yang ditandatangani pimpinan enam lembaga
pemerintahan ; Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Kapolri, Jaksa Agung, dan
Kepala BNPT. Pertama, secara De Jure per tanggal 20 Juni 2019 sebenarnya FPI
sudah resmi bubar sebagai ormas. Akan tetapi, mereka tetap melakukan beragam
aktivitas kegiatan organisasi yang bertentangan dengan hukum.
FPI
bukan satu-satunya organisasi yang dikubur pemerintahan Joko Widodo, tiga tahun
silam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), mengalami nasib yang sama. Pemerintah
membubarkan HTI dengan dalih bahwa organisasi ini mengusun paham dan cita-cita
mewujudkan system khilafah di Indonesia, yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang kurang
lebih menyebut setiap ormas harus tunduk pada Pancasila dan UUD 1945. Isu
khilafah saat itu, memang tengah hangat diperbincangkan. Narasi khilafah akan
menggerus ideologi pancasila terus menerus direproduksi, dari forum ke forum,
sehingga bikin pemerintah cukup kelimpungan, yang kemudian dibalas dengan
bermacam propaganda tandingan sampai pembubaran HTI.
Pembubaran
ormas sebetulnya, memerlukan ja;lan yang panjang. Ormas tidak bisa dilibas dalam
waktu semalam. Menurut UU Ormas, yang di maksud pembubaran ormas ialah
pencabutan surat keterangan terdaftar (SKT) atau status badan hukum ormas
bersangkutan. Kondisi tersebut dapat muncul sebab ada ketentuan dari regulasi
yang di langgar ormas.
Terdapat
kurang lebih 3 tahapan yang mesti di tempuh pemerintah sebelum membubarkan
ormas mulai dari pemberian peringatan tertulis sebanyak maksimal 3 kali
penghentian dana hibah serta pemberhentian kegiatan sementara waktu. Barulah
setelah 3 tahapan itu dilakukan, lebih lebih ormas masih ngeyel pemerintah
boleh mengeluarkan jurus sakti nya yaitu pembubaran. Namun, untuk memutuskan
pembubaran ormas sendiri pun rangkaiannya tak sedikit. Keinginan pembubaran
ormas diawali surat dari menkumham. Dari menteri surat masuk kejaksaan sebelum
nantinya diajukan ke pengalidan negeri lewat surat permohonan yang dilengkapi
bukti penjatuhan sanksi administrative dari pemerintah pusat atau daerah. Dapat
disimpulkan dari penjelasan di atas, kiranya, pembubaran ormas ditempuh melalui
tahapan panjang yang punya kekuatan hukum tetap.
Muhammad Riyadh Syafa’at, Pemantik sekaligus Patner Rayon Ashram Bangsa.
0 Response to "Polemik Pembubaran FPI"
Post a Comment