PMII Rayon Ashram Bangsa Gelar Diskusi: Meninjau Putusan Ferdy Sambo Dan Richard Eliezer Dalam Perspektif Hukum Progresif

 

Ashrambangsanews

Ashrambangsanews-Biro Intelektual Rayon  Ashram Bangsa gelar Diskusi Hukum dengan tema “Meninjau Putusan Ferdy Sambo dan Richard Eliezer dalam Perspektif Hukum Progresif” yang bertempat di Rayon Ashram Bangsa pukul 15.30-17.00 Selasa, (07/03/23).

Diskusi ini diikuti puluhan kader PMII yang dimoderatori langsung oleh sahabat Shahib Labibul Hikam, kader PMII Rayon Ashram Bangsa Korp Cakra Abhiseka 2022.

Disamping itu, sahabat yang dikenal dengan panggilan Labib membuka diskusi diskusi dengan bacaan basmalah.

Sebagai pemantik, Nova Arista juga hadir yang merupakan kader PMII Rayon Ashram Bangsa Korp Akral Satria 2021.

Diawal diskusi pemantik memaparkan secara ringkas mengenai tema diskusi. Kemudian dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan yang mengawali diskusi pada sore itu yakni apakah hukuman yang ditetapkan telah setimpal dengan tindak kriminal terdakwa?.

Berikut beberapa poin yang dapat disimpulkan dalam diskusi tersebut yakni:

Perbedaan rechtsstaat dan the rule of law

Rechtsstaat bercorak civil law atau formalisme hukum sedangkan the rule of law bercorak common law atau fleksibel 

Rasionalisasi hakim terhadap vonis terdakwa

Ferdy Sambo divonis hukuman mati sesuai dengan RUKHP Ayat 100 yang berbunyi “Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan : a) rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri; atau b) peran terdakwa dalam Tindak Pidana” karena setimpal dengan perbuatannya dan tidak kooperatif dengan lembaga hukum. Sedangkan, Richard Eliezer pada awalnya dituntut hukuman penjara selama 12 tahun oleh jaksa penuntut umum, akan tetapi terdapat beberapa pertimbangan dari hakim karena ia kooperatif sehingga membuatnya mendapat keringanan hukuman penjara menjadi satu tahun enam bulan.

Dalam mengambil keputusan selain melihat hukum tertulis kita juga harus bisa melihat nilai-nilai keadilan yang ada dalam masyarakat termasuk mempertimbangkan HAM. Putusan terhadap Sambo dan Eliezer sudah sesuai menurut hukum progresif dengan pertimbangan-pertimbangan yang sudah dijelaskan diatas.

Disesi akhir peserta diskusi menyampaikan bahwa “Yang bisa menegakkan konteks-konteks keadilan adalah penegak hukum itu sendiri”.

Selanjutnya diskusi ditutup oleh Shahib Labibul Hikam dengan hamdalah.

Pewarta: Sakhowah El Mazidah, Kader PMII Rayon Ashram Bangsa, Korp Cakra Abhiseka.


0 Response to "PMII Rayon Ashram Bangsa Gelar Diskusi: Meninjau Putusan Ferdy Sambo Dan Richard Eliezer Dalam Perspektif Hukum Progresif"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel